PortalMadura.com–Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan KH Ahmad Yazid Basyaiban atau dikenal sebagai Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Gus Yazid diduga menerima atau menguasai dana hasil korupsi senilai Rp20 miliar dari transaksi jual beli tanah seluas 700 hektare yang dilakukan BUMD tersebut.
“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Anang di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Gus Yazid ditangkap pada Selasa malam (23/12) pukul 22.30 WIB oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia langsung menjalani pemeriksaan intensif dan kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang, terhitung mulai 24 Desember 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Latar Belakang Kasus: Tanah Dibayar, Tapi Tak Bisa Dikuasai
Kasus ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan pada periode 2023–2024. Pembayaran telah lunas, namun hingga kini perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut, menimbulkan dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebelum Gus Yazid, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini:
- ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan
- AM, mantan Penjabat Bupati Cilacap
- IZ, Komisaris PT Cilacap Segara Artha
Mereka dijerat dalam kasus korupsi terkait transaksi lahan tersebut. Sementara Gus Yazid masuk sebagai bagian dari alur pencucian uang, diduga menerima bagian dari dana hasil korupsi tersebut melalui yayasan yang dipimpinnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan mendalami aliran dana hasil korupsi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema TPPU ini.
Penetapan Gus Yazid sebagai tersangka menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menyasar bukan hanya pelaku korupsi, tetapi juga pihak yang membantu menyembunyikan atau memanfaatkan hasil kejahatan tersebut—meskipun dilakukan atas nama lembaga sosial atau keagamaan.
Dengan penahanan ini, publik kini menunggu pengungkapan lebih lanjut terkait tujuan penggunaan dana Rp20 miliar dan keterkaitan antara BUMD Cilacap dengan yayasan yang dipimpin oleh tokoh agama tersebut.





