Hukum Menghadiri Pernikahan Non Muslim
Untuk menentukan apa dasar hukum Islam dari menghadiri undangan atau pernikahan non muslim bisa dilihat pada beberapa ayat berikut ini.
Alquran Surah Al-Mumtahanah Ayat 08
“Allah tiada melarang kamu untuk berlaku baik dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena fungsi agama dan tidak mengusirmu dari negerimu”.
Allah SWT tidak mempersoalkan umat muslim untuk bersikap baik pada non muslim terutama dzimiy. Meskipun berbeda dalam segi agama, akan tetapi sikap baik harus selalu dijalin dengan baik supaya hubungan yang tercipta juga baik.
Jami’ual-Ahadits, XIX:461
Selain itu, Rasulullah SAW juga melarang umatnya untuk menyakiti dzimy dalam sabda-Nya.
“Barangsiapa yang menyakiti kafir dzimmiy (kafir yang berdamai dengan kita), maka akulah musuhnya. Dan barang siapa yang bermusuhan dengan aku, aku juga akan memusuhinya nanti di hari kiamat”.
Menghadiri pernikahan non muslim adalah bentuk dari perbuatan sikap baik di mana artinya Anda sudah menghargai undangan yang mereka berikan dan mereka juga akan merasa senang dengan kehadiran Anda dalam memenuhi undangan yang diberikan tersebut sehingga akhirnya tali keutamaan menyambung tali silaturahmi bisa tetap terjaga dengan baik.
Kitab Fiqh Madzhab Syafi’i
Dalam Nihayatul Muhtaj disebutkan, “Tidak wajib menghadiri undangan orang kafir, tetapi dianjurkan jika ada harapan masuk Islam, kerabat dekat, atau tetangga” (Nihayah Al Muhtaj ila Syarh Al Minhaj, 21:356).
Al-Inshaf, 13:146