Hadiri Pernikahan Teman Non Muslim di Gereja, Bagaimana Hukumnya?

Avatar of PortalMadura.com
Hadiri Pernikahan Teman Non Muslim di Gereja, Bagaimana Hukumnya?
ilustrasi

Hukum Masuk di Luar Peribadatan
Hukum menyikapi keadaan di mana masuk ke dalam gereja di luar waktu peribadatan mereka akan tetapi ada gambar, salib atau patung, maka terdapat 2 pendapat ulama dalam menyikapi masalah tersebut.

Umairah dalam Hasyiyah-nya mengatakan, “Bab, kita tidak boleh masuk gereja kecuali dengan izin mereka. Jika di dalamnya terdapat gambar maka diharamkan secara mutlak”.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Adapun masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar bukanlah satu hal yang haram, ini adalah pendapat Imam Malik, beliau melarangnya karena makruh dan beliau tidak menganggap hal itu satu hal yang haram“. Mayoritas Syafi'iyah mengatakan: Jika gambarnya di dinding atau di tempat yang tidak diinjak, maka tidak boleh memasukinya.

Hukum Masuk Gereja Tidak Terdapat Gambar Atau Patung
Hukum masuk ke gereja di luar peribadatan dan tidak terdapat gambar atau salib, maka Al Hanifiyah berpendapat makruh seorang muslim masuk ke gereja sebab gereja tempat berkumpulnya setan dan bukan karena ia tidak boleh masuk. Sebagian ulama Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah membolehkan masuk gereja. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2:14143).

Sementara pendapat kedua yang ditegaskan sebagian ulama justru menganjurkan untuk penguasa muslim mengadakan perjanjian dengan orang kafir dzimmi supaya menyediakan tempat untuk tamu muslim di gereja dan ini dilakukan khalifah Umar pada penduduk Syam. Di antara isi perjanjian damai ahli kitab dengan kaum muslimin,

Kami tidak melarang kaum muslimin untuk singgah di gereja kami baik di malam hari maupun siang hari. Kami akan memperlebar pintu-pintu gereja kami untuk para pelancong dan orang yang kehabisan bekal di perjalanan” (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2).

Masuk Gereja dalam Rangka Dakwah dan Debat
Memasuki dalam rangka berdakwah dengan memperlihatkan ciri-ciri dakwah yang baik dan juga berdebat untuk menyadarkan kesesatan seperti menjelaskan keuntungan menjadi mualaf juga diperbolehkan untuk dilakukan dan bahkan untuk mereka yang melarang mutlak juga memperbolehkan masuk ke dalam gereja dalam rangka berdakwah tentang Islam pada mereka.

Sementara untuk makanan dan harta dari yang mengundang tidak perlu terlalu dipermasalahkan selama bukan makanan haram, minuman haram, memakan sesuatu yang dihidangkan juga bukan keharusan, para ulama hanya menghukumi sunah. Kalau memang mau sangat berhati-hati tidak perlu memakan makanan yang dihidangkan. (Marqatu al-Mafatih Syarhu Misykatu al-Mashabih, X:161).

Dengan pembahasan di atas, sudah selayaknya umat muslim untuk menghormati setiap undangan yang diberikan oleh non muslim dengan tujuan yang mulia yakni toleransi antar umat beragama tanpa perlu menggadaikan aqiqah begitu pun sebaliknya dengan mengundang mereka pada resepsi yang Anda adakan.

Dengan demikian, maka Islam akan semakin dilihat sebagai bukti Islam agama damai yang ramah pada seluruh manusia. Semoga informasi tersebut bermanfaat. Wallahu A'lam. (islamidia.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.