Hadiri Pernikahan Teman Non Muslim di Gereja, Bagaimana Hukumnya?

Avatar of PortalMadura.com
Hadiri Pernikahan Teman Non Muslim di Gereja, Bagaimana Hukumnya?
ilustrasi

Al-Inshaf, 13:146
Abu Daud berkata, “Imam Ahmad ditanya: “Apakah undangan orang kafir dihadiri?” Beliau menjawab: “Ya.” Zhahir perkataan Imam Ahmad ini menunjukkan bahwa beliau membolehkan dan tidak memakruhkannya.

Bahkan kata Syaikhul Islam, perkataan Imam Ahmad ini bisa dipahami bahwa mendatangi undangan orang kafir hukumnya wajib sehingga masuk ke dalam hak dan kewajiabn dalam Islam.

Karena sikap Imam Ahmad yang meng-iya-kan pertanyaan mungkin untuk dimaknai: “Ya, sebagaimana undangan orang muslim, yang statusnya wajib dipenuhi”.

Sementara Az Zarkasyi berpendapat terlarangnya menghadiri walimah orang kafir. Beliau berdalil dengan terlarangnya memberikan salam dan mengunjungi orang kafir.

Fatwa Lajnah dalam Fatawa Al Islam, 1:6407
Interaksi dengan orang kafir dalam urusan duniawi biasa dan tidak sampai pada taraf hubungan kecintaan atau loyalitas seperti contohnya pacaran beda agama, jual beli, terjalin cinta beda agama, menghadiri undangan jamuan makan atau hal mubah lainnya maka diperbolehkan dan selama tidak menimbulkan bahaya untuk orang muslim dan bahkan datang ke undangan yang diberikan sebagai sarana untuk dakwah supaya masuk Islam, maka hal tersebut justru sangat ditekankan.

Pada dasarnya umat muslim diperbolehkan untuk menghadiri non muslim dengan syarat adanya kemaslahatan syar'i, tidak terdapat acara keagamaan di dalamnya dan bersih dari simbol ataupun gambar yang menjadi ciri khas dari agama tersebut.

Sedangkan untuk pernikahan yang dilangsungkan di ataupun di aula gereja, maka sebaiknya dipertimbangkan sebab ada kemungkinan tempat tersebut tidak bersih dari simbol atau gambar yang menjadi ciri khas agama dan juga untuk menghindari terjadinya fitnah seperti terpengaruh dengan ritual keagamaan atau acara yang diselenggarakan atau terbawa dengan suasana.

Hukum Masuk ke Gereja

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.