Hanya Ditutup Sementara, Resto Apoeng Kheta Ilegal & Jadi Tempat Mengonsumsi Sabu

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hanya menutup sementara terhadap Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Selasa (28/9/2021).

Resto Apoeng Kheta statusnya ilegal dan dijadikan tempat mengonsumsi sabu dengan dua tersangka yang sudah diringkus polisi setempat. Baca Juga : Jadi Tempat Pesta Sabu, Resto Apoeng Kheta Ternyata Ilegal

Penutupan dilakukan pihak TNI-POLRI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP setempat.

“Resto Apoeng Kheta ini kita tutup sementara karena diduga telah melanggar peruntukan tempat dan ilegal,” terang Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Purwo Edy Prawito.

Menurutnya, Resto Apoeng Kheta tidak dipergunakan sebagaimana izin awal yang dijadikan sebagai resto atau tempat makan. “Melanggar peruntukannya seperti dijadikan sebagai tempat pesta narkoba oleh Warid dan Jannah yang diamankan polisi kemarin,” jelasnya.

Penutupan itu berdasarkan hasil rapat pihak terkait pada Selasa (23/9) di Kantor DPMPTS setempat. “Kami sepakat bahwa akan menutup resto. Dan pemiliknya yakni Hamsuri telah membuat pernyataan bahwa akan dikembalikan pada proses izin awal,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Anwar , menjelaskan, penutupan resto Apoeng Kheta berdasarkan SK Bupati Sumenep nomor 188.256/Kep/435.013/2021.

“Bahwa perusahaan Apoeng Kheta ditutup sementara,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, resto Apoeng Kheta tidak memenuhi kewajiban dan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berisiko, dan peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.

Kemudian, RKBKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan berusaha berbasis resiko dan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Sanksinya adalah penutupan usaha sementara,” pungkasnya. (*)

Tonton juga : Resto Apoeng Kheta Ditutup Sementara

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.