Haramnya Menggauli Istri Ketika Haid

Avatar of PortalMadura.com
Haramnya-Menggauli-Istri-Ketika-Haid
Ilustrasi (pixabay.com)

PortalMadura.Com – Melayani suami dalam urusan ranjang adalah sunah rasul dan keinginan itu tidak mengenal waktu. Dengan kata lain, keinginan dari suami itu kapan saja bisa datang dan seorang istri harus melayaninya dengan sepenuh hati.

Tapi masalahnya, istri itu tidak sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan itu setiap waktu. Karena ada masanya istri datang bulan atau menstruasi. Kondisi ini wajar terjadi pada setiap wanita. Lalu, bolehkah menggauli istri di saat haid tersebut?.

Dilansir PortalMadura.Com, Jumat (2/4/2021) dari laman Islampos.com, berikut penjelasan lengkapnya:

Allah berfirman: “Mereka bertanya tentangmu masalah haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci” (QS Al Baqarah: 222).

Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti. Allah Berfirman: “Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu” (QS Al Baqarah: 222).

Haramnya Menggauli Istri

Mengenai kotornya perbuatan itu disebutkan dalam hadis Rasulullah Shallahu alaihi wa Sallam, “Barangsiapa yang menggauli istri (yang sedang haid atau menggaulinya di dubur atau mendatangi dukun, maka ia telah kufur (ingkar) terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, 1/243; dalam Shahih al jami' Hadits no 1918).

Tetapi orang yang melakukannya dengan tanpa sengaja dan tidak mengetahui kondisi sang istri, maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta mengetahui kondisi sang istri, maka baginya wajib membayar kaffarat.

Menurut sebagian ulama yang menganggap sahih hadis tentang kaffarat, yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya.

Kaffarat Menggauli Istri

Dalam penerapan kaffarat ini, para ulama juga berbeda pendapat. Sebagian berkata, ia boleh memilih di antara keduanya (satu atau setengah dinar).

Sebagian lain berpendapat, jika ia menggauli di awal haid (ketika darah masih keluar banyak), maka ia membayar satu dinar dan jika ia menggaulinya di akhir haid, saat darah tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid, maka ia membayar setengah dinar.

Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram. Orang-orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau uang yang senilai dengannya (yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu dinar atau setengahnya baik di awal haid atau di akhirnya.

Adapun dinar adalah senilai 4/6 Junaih Saudi, sebab satu Junaih Saudi sama dengan 1 3'4 Dinar, Ibnu Baz. Demikian penjelasan mengenai hukum menggauli istri saat haid. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.