PortalMadura.Com – Pernikahan merupakan keinginan terbesar bagi setiap orang dan agi orang yang sudah menikah pasti menginginkan pernikahan yang langgeng, harmonis, bahagia, dan hanya dipisahkan oleh maut. Namun, menyatukan dua pemikiran sangat sulit karena pasti ada pertentangan sehingga muncul sebuh masalah.
Masalah yang dihadapi dalam berumah tangga bisa karena masalah ekonomi, perbedaan pendapat dan faktor luar. Jika Anda bisa melalui segala masalah dalam rumah tangga maka Anda akan selalu bertahan. Namun tak banyak bagi sebagian orang yang memilih mengakhiri rumah tangga dengan perceraian.
Perceraian atau yang dikenal dengan sebutan talak, merupakan berakhirnya hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut agama dan hukum negara. Perceraian merupakan pilihan terakhir untuk menyelasaikan masalah namun jika masih diperbaiki, sebaiknya selesaikan dengan baik. Lalu bagaimana hukumnya perceraian di dalam agama Islam?
Dilansir dari laman Popbela.com, Senin (15/6/2020) hukum perceraian dalam Islam.
Dalam Islam, pernikhan merupakan ibadah yang nilainya sangat sangkral. Jika pernikahan tidak bisa dilanjutkan lagi maka harus diselesaikan secara baik-baik. Dalam Islam perceraian memang tidak dilarang namun Allah membenci perceraian.
Artinya, perceraian menjadi pilihan terakhir bagi suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar dalam menghadapi masalah dalam rumah tangga. Hukum perceraian telah diatur dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 227 yang berbunyi:
wa in ‘azamuth-tholaaqo fa innalloha samii’un ‘aliim
Artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Hukum Perceraian dalam Islam bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah, hingga haram berikut penjelasannya:
Hukum Perceraian Wajib
Perceraian menjadi wajib apabila masalah tidak ditemukan jalan keluar lagi. Seperti salah satu dari pasangan suami istri melakukan perbuatan kerji dan tidak mau bertaubatan atau salah satu pasangan murtad (Keluar dari agama Islam), maka perceraian menjadi wajib hukumnya.
Hukum Percerain Sunah
Hukum perceraian menjadi sunah saat seorang suami sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan istrinya dan jika seorang istri tidak bisa menjaga kehormatan seorang suami. Saat seorang istri tidak menjalankan kewajiban kepada Allah dan suami sudah tidak mampu lagi membimbing sang istri maka sunah untuk menceraikan sang istri.
Hukum Perceraian Makruh
Hukum perceraian makruh jika dilakukan tanpa adanya sebab syar’i seperti seorang istri yang memiliki akhlak yang mulia dan mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka hukum meneceraikanya adalah makruh. Karena ini di anggap suami tidak memiliki sebab jelas harus menceraikan sang istri dan sebenarnya rumah tangga mereka masih bisa dipertahankan.
Hukum Perceraian Mubah
Jika seorang istri tidak bisa mematuhi suami dan berperilaku buruk sedangkan sang suami mampu menahan kesabaran maka hukum perceraian mubah atau boleh.
Hukum Perceraian Haram
Perceraian dalam Islam memang diperbolehkan, namun akan menjadi haram jika tidak sesuai dengan syariat Islam. Seperti menceraikan istri pada kondisi haid, nifas, serta menjatuhkan talak pada saat selesai berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau tidak. Bahkan jika suami menceraikan istri karena memiliki tujuan untuk mencegah sang istri mendapatkan hak atas hartanya maka hukumnya haram.
Jika Anda memutuskan bercerai dengan pasangan, maka sebaiknya difikirakan terlebih dahulu. Bagi Anda yang belum menikah, maka pastikan pasangan Anda sudah pilihan terbaik agar tidak terjadi perceraian di suatu hari nanti.