Haruskah Ziarah Kubur Jelang Ramadan ?

Avatar of PortalMadura.Com
Haruskah Ziarah Kubur Jelang Ramadan ?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Pada umumnya masyarakat Indonesia saat menjelang Ramadan, mereka meyakini bahwa inilah waktu utama berziarah ke kuburan orang tua, saudara, atau kerabat. Hal tersebut yang dikenal dengan istilah “nyadran”. Lantas bagaimana pandangan islam mengenai hal tersebut? Berikut Penjelasannya

Umat muslim perlu Anda ketahui bahwa hal tersebut tidaklah tepat yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan kita harus melakukan ziarah ke kuburan orang terdekat kita.

Kita boleh setiap saat melakukan agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145).

Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Hal tersebut tidak dibenarkan karena mengingat tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ied, sampaikanlah salawat kepadaku karena selawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90).

Dalam ‘Aunul Ma'bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.”

Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, Masya'ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka'bah, Mina, Muzdalifah dan Masya'ir.”

Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadis tersebut mengisyaratkan bahwa selawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269).

Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata,

Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91)

Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang dikaji,

“Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.”

Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti doa atau baca doa di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur.

Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang salih untuk mengenang wafatnya mereka, hal tersebut merupakan suatu yang tidak berdasar. Termasuk dalam perkara yang dibahas yaitu dengan mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, hal tersebut justru menyelisihi hadis yang melarang menjadikan kubur sebagai ‘ied. Wallau alam.

Semoga informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. (islampos.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.