Hasil Revisi Perda Tembakau Tak Bisa Digunakan Musim Ini

Avatar of PortalMadura.com
Hasil Revisi Perda Tembakau Tak Bisa Digunakan Musim Ini
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Ahmadi, (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pesimis bisa menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata niaga, budi daya dan perlindungan tembakau hasil revisi terbaru untuk musim tembakau tahun 2020.

Ketua Komisi II , Ahmadi mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memastikan revisi perda tersebut selesai atau tidak musim ini. Sebab, meskipun pembahasan di internal DPRD rampung terlebih dahulu harus diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Kami tidak mau terburu-buru, kami harus koordinasi dengan beberapa pihak, baik itu perwakilan petani, perwakilan aliansi dan yang lainnya,” katanya, Kamis (23/7/2020).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan perda tembakau yang lama dengan cara pengawasan yang lebih ketat, mulai serapan, harga, dan ketentuan lain yang termaktub dalam perda tersebut demi melindungi petani apabila perda yang baru tidak selesai.

Baca Juga: Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Pencari Rumput di Lahan Tegalan

Pihaknya tidak ingin memaksakan diri menyelesaikan revisi perda tersebut lantaran adanya desakan dari sejumlah elemen masyarakat tanpa kajian yang matang. Karena hal itu menyangkut masa depan petani tembakau Madura dan Pamekasan secara khusus.

“Kami meminta kepada Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) agar pemantau tembakau itu dilatih. Tidak hanya datang pagi hari isi absensi, kemudian datang sore hari meminta jumlah serapan kepada gudang. Biar anggaran tidak cuma-cuma,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.