PortalMadura.Com – Pemerintah memberikan keringanan libur bayar untuk para nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro mendapatkan keringanan pembayaran cicilan hingga enam bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 11,9 juta debitur dalam program Kredit Usaha Rakyat yang akan mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran pokok pinjaman dan bunganya selama 6 bulan.
Selain itu, pemerintah juga menanggung penuh bunga KUR untuk para debitur selama 3 bulan. Kemudian, pada 3 bulan berikutnya pemerintah menanggung 50 persen bunga pinjaman dalam KUR.
“Petunjuk pelaksanaan sedang kami selesaikan bersama OJK,” ujar Menteri Sri Mulyani dalam telekonferensi sesudah rapat terbatas, Rabu (22/4/2020).
Kemudian, pemerintah juga memberikan perlakuan yang sama untuk debitur kredit ultra mikro (UMi) kepada 1 juta nasabah yang mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp10 juta, sehingga secara total outstanding kredit sebesar Rp24 triliun.
Selain itu, Menteri Sri Mulyani juga mengatakan stimulus untuk membantu sektor riil juga akan diberikan kepada nasabah pegadaian, namun saat ini masih dalam pembahasan.
“Untuk pegadaian mekanismenya agak spesifik nanti kita bahas karena jumlah debiturnya besar,” ujar Menteri Sri Mulyani.
Dia mengatakan bagi nasabah yang mengambil pinjaman dari lembaga pembiayaan untuk membeli kendaraan bermotor yang dipakai untuk usaha seperti ojek dan lainnya, juga akan diberikan stimulus yang sama berupa pembayaran pokok dan bunganya selama 6 bulan dan bunga yang disubsidi pemerintah selama 3 bulan, dan 3 bulan kemudian 50 persen bunga ditanggung pemerintah.
“Policy ini diberikan dalam implementasinya di lembaga keuangan, lembaga pembiayaan, dan bank yang memberikan pinjaman ke UMKM,” tambah Menteri Sri Mulyani.
Dia mengatakan proses relaksasi kredit untuk UMKM dengan pinjaman sampai Rp500 juta untuk bisa mendapatkan fasilitas sama seperti KUR masih dalam finalisasi bersama OJK dan Bank Indonesia.(*)