Hukum Memakan Makanan di Perayaan Bid’ah

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Memakan Makanan di Perayaan Bid'ah
Ilustrasi (muslimah.or.Id)

PortalMadura.Com – Acara bid'ah yaitu kegiatan yang tidak ada tuntunannya dalam syariat Islam. Sehingga terkadang ada beberapa kelompok yang tidak pernah datang ke acara itu.

Namun meskipun begitu, biasanya berbagai dikirimkan. Apalagi dalam keadaan bertetangga. Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman bimbinganislam.com, berikut hukumnya makanan pada acara bid'ah yang perlu Anda ketahui:

Menasehati Diri Sendiri

Ketika Anda tidak menghadiri ritual bid'ah yang diyakini keharamannya, maka hendaknya Anda menutup hal ini yang dianggap sebagai sebuah kekurangan oleh tetangga Anda, dengan kebaikan-kebaikan lainnya yang tidak dilarang oleh agama.

Contoh jika Anda tidak hadir di acara-acara tersebut, maka hendaknya Anda semakin rajin dari sisi yang lain, yang akan menutup kekurangan Anda di mata masyarakat. Seperti semakin rajin bertegur sapa dan melempar senyuman kepada tetangga,

Semakin rajin memberikan utangan pada meraka yang membutuhkan selama mereka memang membutuhkannya. Dan lain-lain berupa kebaikan yang tidak dilarang agama.

Bukan malah semakin menjauh dari kaum muslimin, dan semakin bersikap ekslusif. Agar masyarakat semakin faham bahwa orang yang anti bid'ah dan kesyirikan merupakan orang-orang yang paling berakhlak mulia, orang yang paling amanah serta paling bermanfaat bagi orang lain.

Sebagian ulama kita menyatakan : “Seorang muslim itu laksana hujan, dimana saja ia berada ia akan memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitarnya.”

Dengan demikain kebaikan akan lebih mudah diterima oleh manusia secara umum.

Hukum Makanan yang Dibuat untuk Acara-acara Bid'ah adalah haram

Jika ia berupa sembelihan untuk selain Allah.

Disebutkan dalam fatawa islam : “Ikut serta dalam acara bidah dan menghidupkan ritual-ritual bid'ah termasuk kemungkaran dan tidak boleh hukumnya. Adapun makan makanan ahli bid'ah dalam acara kebid'ahan dengan tanpa ikut serta di dalam acara tersebut, maka hukumnya berbeda sesuai dengan jenis makanannya.

Yang berupa selain sembelihan maka boleh memakannya selama ia berupa makanan yang thayyib/baik. Adapun jika berupa sembelihan maka tidak boleh memakannya jika si penyembelihnya bertaqarrub kepada selain Allah, sama saja apakah ia menyembelih untuk rasul atau yang lain karena itu merupakan keharaman yang nyata yang dinyatakan oleh Al-Quran :

“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah.” (QS An Nahl 115).

Namun sebagian ulama menyatakan makruh (dibenci) jika Anda memakan makanan ahli bidah. Dikhawatirkan akan muncul anggapan bahwa Anda menyetujui acara tersebut jika memakannya.

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dari segala keburukan berkata : “Jawabnya adalah memperingatkan mereka agar menjauh dari kebid'ahan serta meninggalkan keharaman, dan sepantasnya bagi manusia untuk tidak memakan makanan yang dibuat untuk acara-acara bidah dan acara-acara haram lainnya.”

Kesimpulannya bahwa makanan tersebut selain yang berupa sembelihan makruh hukumnya, boleh memakannya jika aman dari fitnah, namun jika menimbulkan kesan di mata masyarakat bahwa Anda menyetujui acara kebidahan lebih baik dihindari, baik ditolak dengan halus, atau diberikan kepada hewan atau dibuang, wallahu a'lam.

 

 

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.