PortalMadura.Com – Penggunaan jimat di kalangan masyarakat rasanya sudah bukan rahasia lagi atau suatu keanehan. Bahkan, bagi sebagian orang menganggap bahwa hal tersebut tidak menjadi perkara yang terlarang asal berkeyakinan hanya sebagai bentuk usaha.
Tradisi dan budaya yang bertahun-tahun, juga belum sanggup dihapus oleh gerakan dan pencerahan Islam yang kaffah. Lantas, bagaimana hukum jimat dalam ajaran agama Islam?.
Ada dua macam jima di sekeliling Anda:
Jimat yang Tidak Bersumber dari Alquran
Jimat jenis inilah yang dilarang oleh syariat Islam. Jika seseorang percaya bahwa jimat itu dapat berpengaruh tanpa kehendak Allah maka ia terjerumus dalam perbuatan syirik besar karena hatinya telah bersandar kepada selain Allah. Adapun jika seseorang meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab dan tidak memiliki kekuatan sendiri maka ia terjatuh dalam perbuatan syirik kecil.
Allah ta’ala menegaskan,
قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ
“Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?” (Al-Anbiya’: 66).
Jimat yang Bersumber dari Alquran
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada sebagian yang membolehkan dan ada yang melarangnya. Adapun pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah terlarang, meskipun hukumnya tidak syirik karena menggunakan Alquran di sini berarti bersandar pada kalamullah bukan bersandar kepada makhluk.
Mengapa dilarang?. Karena keumuman dalil tentang keharaman jimat, tidak peduli jimat tersebut berupa Alquran ataupun bukan. Dengan membolehkan jimat yang berasal dari ayat Alquran, Anda telah membuka peluang menyebarnya jimat yang bukan berasal dari Alquran yang jelas-jelas haram.
Baca Juga : Waspada, Ini Bahayanya Jika Anda Suka Menyimpan Jimat
Maka, sarana yang dapat mengantar kepada perbuatan haram mempunyai hukum yang sama dengan perbuatan haram itu sendiri. Selain itu, pemakaian jimat dari Alquran juga mengandung unsur penghinaan terhadap Alquran, yaitu ketika dibawa tidur, buang hajat, atau sedang berkeringat dan semacamnya.
Hal seperti ini tentu bertentangan dengan kesucian Alquran. Selain itu juga, jimat ini dapat pula dimanfaatkan oleh para pembuatnya untuk menyebarkan kemusyrikan dengan alasan jimat yang dibuatnya dari Alquran. Wallahu A’lam.