PortalMadura.Com, Sumenep – Hubungan suami-istri pada siang hari haram dilakukan pada bulan Ramadan. Namun, bagi warga muslim tentunya tetap boleh dilakukan pada malam hari.
Ada kalanya, suami-istri melakukan pada waktu terbatas sebelum masuk imsak (penanda waktu berhentinya menyantap makan/minum) sehingga harus mendahulukan sahur dan belum sempat mandi junub.
Sahkah puasa mereka?. Sekretaris MUI Sumenep, Musthafa menjelaskan, puasa orang yang sedang dalam junub tidak membatalkan puasa. Namun, harus disegerakan untuk melakukan mandi besar (mandi junub).
Dasar yang disampaikan yakni dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SWA. pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak. “Kemudian beliau mandi, lalu berpuasa,” terangnya, Senin (4/5/2020).
Orang yang junub karena terlambat mandi besar (mandi junub) pada saat berpuasa, kata dia, juga tidak perlu mengganti puasanya.
“Puasa orang junub di hari tersebut tidak perlu diganti dengan hari selanjutnya, karena puasa di hari itu tetap sah,” tegasnya.
Baca Juga: Rumah Warga Kepanjin Digerebek Polisi, Temukan BB dalam Sepatu
Selain itu, pihaknya menyampaikan pendapat Syekh Hasan Sulaiman dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki.
“Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi lebih utama ia menyegerakan mandi junub sebelum fajar dan atau sebelum waktu imsak,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya menyarankan untuk lebih berhati-hati dan memilih pendapat yang lebih diakui (mu’tamat) dalam melaksanakan puasa Ramadan.(*)