Hukum Tak Gunakan Peci Saat Salat

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Tak Gunakan Peci Saat Salat
Ilustrasi (republika.co.id)

PortalMadura.Com – Tidak bisa dipungkiri, salat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim. Dalam pelaksanaannya, baik itu salat lima waktu atau pun salat sunah sebagian laki-laki ada yang memakai penutup kepala atau peci untuk menutupi rambutnya.

Tapi, ada juga yang tidak menggunakannya sama sekali. Entah dengan alasan tidak memiliki peci maupun lupa. Nah, bagaimanakah hukum memakai penutup kepala saat salat dalam pandangan Islam?. Wajibkah menggunakannya atau tidak?.

Dilansir PortalMadura.Com, Jumat (1/11/2019) dari laman Okezone.com, Menurut penuturan Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, Ustaz Fauzan Amin, sejatinya, batas aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah dari pusar sampai lutut saja. Akan tetapi, jika menggunakan penutup lebih dari itu hukumnya sunah.

Disunahkan memakai pakaian rapi dengan menutupi seluruh badan dan menggunakan songkok atau peci,” tutur Ustaz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone via pesan singkat.

Lebih lanjut, ustaz Fauzan kemudian mengutip Kitab Fathul Mu’in dan dalam syarahnya I’anatuth Thalibin. Artinya; “Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam salat dengan cara menutup kepala dan badan,” (I’anatuth Thâlibin, [Dârul Fikr, Beirut: 1997), juz I, halaman 226).

Baca Juga : 7 Syarat Sahnya Salat yang Wajib Umat Islam Perhatikan

Jadi kesimpulannya, menggunakan penutup kepala itu hukumnya sunah. Maksudnya, sunahnya menutupi seluruh badan dan memakai peci yaitu dengan tujuan menjaga etika dan estetika dalam salat.

Sementara kebalikan dari sunah adalah makruh. Jadi jika kita salat tanpa peci itu makruh, tidak sampai membatalkan salat. Nabi juga menggunakan penutup kepala dengan sorban saat salat,” tambahnya.

Menyikapi hal itu, Abi al-Malih bin Usamah dari ayahnya berkata, Rasulullah bersabda :

عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بن أُسَامَةَ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْتِمُوا تَزْدَادُوا حِلْمًا.

Bersorbanlah kalian, niscaya kalian akan bertambah sabar” (HR.at-Thabrani).

Lalu, bagaimana hukumnya memakai baju koko saat salat?. Ustaz Fauzan Amin mengatakan, hal ini berkaitan erat dengan tradisi masing-masing negara.

Karena Nabi orang Arab, maka tradisi berpakaiannya juga tradisi Arab. Sunah hukumnya kita mencontoh Nabi. Tapi, sebenarnya spirit berpakaian itu adalah tutup aurat. Jadi, pakai daun atau batik Madura juga tidak masalah,” terangnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum penutup kepala saat salat. Wallahu A’lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.