Berikut Hukum Tarian Sufi Dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com kini makin akrab didengar di kalangan masyarakat. Tarian ini adalah tariannya yang berputar-putar tanpa henti. Dan tarian sufi ini lekat dengan pemikiran sufistik islam. Masyarakat umumnya memandang persoalan menari berhubungan dengan seni dan budaya. Berbeda dengan kalangan Sufi, mereka memastikan ada ritual tertentu di luar ibadah yang disyariatkan Rasulullah. Dilansir dari laman Aswajamudabawean.Com, Jumat (21/8/2020).

Imam Syamsudin al Ramly dalam Kitabnya Nihaayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj mengatakan:

“Tidak dilarang suatu tarian” (maksudnya adalah baik sebagai status yang diharamkan maupun yang dimakruhkan), karena alasan bahwa tarian merupakan usul gerakan atas perasaan keteguhan dan i'wijaaj (perasaan hati yg menggebu), serta adanya ketetapan Nabi SAW ketika melihat perempuan Habsyi yang menari di masjid pada hari ‘id.

Selanjutnya Syeikh Syamsudin al Ramly menjelaskan:

Maksud dari qaul Imam Nawawy (Kecuali jika ada solah yang menyerupai banci (Mukhannits)). Lafadh Mukhannits dibaca dengan kasrah huruf nunnya, sebagaimana qiraah yang masyhur dan fashiih. Maksud qaul adalah maka tarian menjadi haram hukumnya baik atas orang laki-laki maupun perempuan jika terdapat di dalam tarian itu terdapat unsur penyerupaan tingkah laku dan karakter seseorang sebagai menyerupai laki-laki atau menyerupai perempuan.

Selanjutnya Imam Nawawi menyatakan dalam Kitab al Raudlah:

“Tarian bukanlah hal yang diharamkan.”

Imam al Hafidh Ibnu Hajar Al ‘Asqalany rahimahullahu ta'ala berkata:

Benar, ada dasarnya dan pernah ada sahabat yang melakukannya. Suatu ketika Ja'far bin Abi Thalib pernah menari di hadapan Rasulillah SAW disebabkan karena sesuatu yang beliau katakan kepadanya: “Antara dlohir dan batinku adalah sama (tidak ada perbedaan)”. Dan hal demikian ini berasal dari lezatnya khithab (langsung mendapat penjagaan dari Allah). Dan ketika itu, Rasulullah membiarkan dan tidak melarangnya. Dalam ilmu musthalah hadits, hadits demikian disebut ketetapan (iqrar) karena Nabi tidak mungkin mendiamkan sesuatu yang haram atau makruh.

Syeikh Ibnu Hajar beliau mengatakan:

“Boleh menari sebab ada dasar dalil perempuan habsyah yang menari di masjid dan di hadapan Rasulillah SAW. Tarian mereka itu mereka lakukan bilwatsabaat dan al wajdi. Rasulullah SAW juga membolehkan mendendangkan syair. Jadi semua hal di atas, ada dasar Kitab dan Sunnahnya, dengan tetap memperhatikan hal karena berkumpul dengan tujuan dzikirullah serta mahabbah kepada Allah SWT. Adapun jika ditujukan mengumpat para masyayikh dan mengkafirkan mereka, maka semua itu hukumnya kufur secara syara', tanpa kecuali. Wallahu ‘Alam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.