Hukum Terima “Serangan Fajar” Menurut Agama Islam

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Terima "Serangan Fajar" Menurut Agama Islam
Ilustrasi (Liputan6.Com)

PortalMadura.Com – Masa serentak digelar pada hari ini 9 Desember 2020. Pemilihan ini serentak dilakukan di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Di setiap momen Pemilu selalu ada praktik atau kepada pemilih.

Serangan fajar ini bentuknya bermacam-macam. Mulai dari uang hingga barang. Lalu bagaimana hukum menerima suap menurut agama Islam?.

Dilansir dari laman Tribunnews.com yang dikutip dari laman Konsultasisyariah.com, Rabu (9/12/2020) hukum menerima serangan fajar menurut agama Islam.

Serangan fajar termasuk pada risywah atau suap. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

“Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah”. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, 24/256).

Oleh karena itu di saat Anda ditangi oleh orang yang ingin memberi suap sebaiknya ditolak dengan tegas dan sampaikan bahwa Anda tidak bersedia menerimanya.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Ahmad 6532, Abu Daud 3580, Turmudzi 1337, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Oleh karena itu pilihlah pasangan yang jujur dan tidak melakukan praktik suap. Karena pemimpin yang jujur akan memberikan dampak positif selama kepemimpinannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.