Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Agama Islam

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Tukar Cincin Tunangan dalam Agama Islam
Ilustrasi (Liputan6.Com)

PortalMadura.Com merupakan ikatan sebelum pernikahan. Pertunangan ini identik dengan acara tukar antara pihak perempuan dengan laki-laki. Namun tahukah Anda tukar cincin dalam Islam?

Sebelum Anda melakukan pertunangan dengan orang yang Anda cintai sebaiknya ketahui terlebih dahulu hukum tukar cincin dalam Islam. Dilansir dari laman Dalamislam.com, Sabtu (2/1/2021) inilah pandangan mengenai tukar cincin dalam Islam.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. [Muttafaqun ‘alaihi].

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah'. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” [HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092].

Dalam hadits Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria.” [HR. Ahmad dan an-Nasaai. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah].

Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu' Rasail: 11/99]

Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah yang juga ditanya mengenai hukum cincin pernikahan dalam Islam menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. Sebagian orang yang mengenakan cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan diberikan pada suaminya. Mereka meyakini bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta diantara pasangan suami istri. Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal hal tersebut tidak dibolehkan secara syar'i maupun terbukti dari segi keilmiahan. Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar, karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belum halal baginya. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” [al-Fatawa al-Jami'ah lil Mar-ah al-Muslimah, Juz 3: 914-915]

Syaikh al Fauzan hafizhahullah, “Adapun cincin tunangan, maka ini bukanlah berasal dari budaya kaum muslimin. Ia dipakai saat akan dilaksanakannya pernikahan. Tidak boleh memakai cincin tunangan karena beberapa alasan, karena hal tersebut meniru tradisi kaum (kafir) yang tidak ada kebaikannya sedikitpun. Ia adalah tradisi baru yang masuk ketengah-tengah kaum muslimin, bukan dari tradisi umat Islam”.

Dari beberapa penjelasan diatas sudah bisa memberi penjelasan tentang hukum memakai cincin tunangan adalah haram khususnya jika cincin tersebut terbuat dari emas dan juga meyakini jika cincin tersebut mempunyai pengaruh besar pada ikatan cinta sejati dalam Islam diantara suami dan istri.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.