Identitas Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan di DPRD Pamekasan Mulai Terkuak

Avatar of PortalMadura.com
Identitas Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan di DPRD Pamekasan Mulai Terkuak
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Hamdi (Foto: Marzukiy @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang belum ada titik terang setelah dilaporkan oleh masing-masing ketua komisi, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga : Oknum Anggota DPRD Pamekasan Diduga Palsukan Tanda Tangan Minta CSR Bank Jatim

Anggota Badan Kehormatan (BK) , Hamdi mengungkapkan, pihaknya berencana menggelar rapat internal untuk menentukan langkah dalam kasus itu. Mulai agenda pemanggilan pelapor dan pihak terkait lainnya. Rapat tersebut diagendakan besok, Rabu (15/7/2020).

“Besok kita rapat BK, nanti akan kita panggil satu persatu pihak pihak yang terlibat. Baik itu dari pelapor atau pihak perbankan dan lain sebagainya. Setelah itu baru kita mengambil keputusan kalau sudah selesai,” katanya ketika dikonfirmasi PortalMadura.Com melalui telepon, Selasa (14/7/2020).

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Pamekasan itu menambahkan, pihaknya harus melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu setiap orang yang dimintai keterangan untuk melacak pelaku yang sebenarnya dari kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Dia tidak menampik jika pihaknya sudah menerka identitas pelaku, namun tidak bisa disampaikan kepada publik sebelum meminta keterangan dari pelapor atau pihak perbankan. Sebab, hal itu sebatas spekulasi tanpa ada bukti secara hukum.

“Kalau urusan itu (identitas pelaku, red), pandangannya sudah ada. Tapi lebih pastinya kita tunggu dari pelapor saja, siapa kira-kira pelakunya. Karena pelapor tidak menyebutkan pelakunya dalam laporannya itu,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga harus melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan mencari proposal asli yang diajukan kepada pihak perbankan. Mengingat, proposal yang disetor kepada BK oleh pelapor sebatas foto copy saja.

“Kalau dalam hukum itu puldata pulbaket, harus kita kumpulkan semua. Biar keputusan BK nanti tidak ngawur, kalau tidak begitu kan jadi ngawur,” tutup mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan tersebut.

Rabu (8/7/2020), para ketua Komisi di DPRD Pamekasan mulai komisi I, komisi II, komisi III dan Komisi IV melakukan konferensi pers lantaran adanya pemalsuan tanda tangan dalam proposal bantuan untuk warga terdampak covid-19 yang diajukan kepada Bank Jatim.

Adapun proposal yang diajukan kepada bank milik Pemprov Jawa Timur tersebut setiap komisi ada dua proposal dengan nominal anggaran berbeda-beda, mulai Rp 19 juta sampai Rp 25 juta setiap satu proposal. Dalam proposal tersebut ditandatangani ketua-ketua komisi, dan ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman, lengkap dengan stempel masing-masing komisi.

Terkuaknya kasus tersebut setelah pihak Bank Jatim menyampaikan kepada Ketua DPRD Pamekasan bahwa setiap komisi mengajukan dana bantuan bagi terdampak Covid-19 dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.