Iklan Bikin Peluang Anak Jadi Perokok 2,5 Kali Lebih Besar

Avatar of PortalMadura.Com
Iklan Bikin Peluang Anak Jadi Perokok 2,5 Kali Lebih Besar
Ilustrasi. Pembukaan The 12th Asia Pacific Conference in Tobacco or Health (APACT12th) di Bali, 13 September 2018. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Paparan di televisi membuat remaja di bawah usia 18 tahun memiliki peluang hingga 2,5 kali lebih besar untuk menjadi perokok, ujar seorang peneliti di Jakarta, Jumat.

Ridwan Fauzi, peneliti Tobacco Control Support Centre, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKM) mengatakan pengaruh iklan dan promosi sangat besar meningkatkan prevalensi merokok di kalangan remaja.

Selain televisi, paparan iklan rokok pada radio, billboard, poster dan internet membuat mereka mempunyai kecenderungan merokok 1,5 kali lebih besar.

Televisi diakui oleh lebih dari 85 persen dari 5.200 responden di berbagai kota di Indonesia, sebagai media yang paling sering terlihat menayangkan iklan rokok. Ini membuktikan bahwa televisi merupakan media paling banyak dilihat oleh anak-anak dan remaja sekaligus media yang paling sering menayangkan iklan rokok.

“Selain itu, media lain yang paling banyak memperlihatkan iklan rokok bagi anak-anak ada internet,” ujar Ridwan saat memaparkan hasil penelitian “Paparan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok pada Remaja di Indonesia. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (28/9/2018).

“Iklan rokok di TV dilihat oleh lebih dari 85 persen anak dan remaja sedangkan internet dilihat oleh 41 persen dari mereka.”

Untuk materi promosi paling sering dilihat adalah plang toko, acara olahraga, logo suvenir, dan acara musik. Ini membuktikan bahwa plang toko paling banyak membawa pesan merokok bagi anak dan remaja.
Iklan dan promosi rokok, bahkan bisa diidentifikasi oleh anak yang belum bisa membaca dan menulis, kata Ridwan.

Penelitian ini menemukan tiga variabel paling signifikan untuk meningkatkan kecenderungan merokok, yaitu iklan di televisi, menjadi sponsor di acara musik dan pembagian sampel rokok gratis.

“Mengapa industri tembakau sekarang ini habis-habisan beriklan di televisi, ya karena televisi adalah kanal paling signifikan berhubungan dengan status perokok,” ujar dia.

Pengurus Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) mengatakan persuasi dari media yang muncul lewat iklan dan promosi adalah upaya menarik perhatian, menimbulkan minat untuk mengonsumsi dan penerimaan Masyarakat terhadap suatu produk.

Persuasi ini dilakukan dengan pengulangan, isi dan gambar yang menarik, frekuensi yang tinggi dan penggunaan orang terkenal.

“Iklan paling berbahaya adalah yang subliminal yaitu yang tersembunyi, karena sifatnya yang pelan-pelan, memengaruhi dan mengubah tanpa diketahui bahwa itu iklan,” ujar dia.

Remaja sangat mudah terpengaruh iklan rokok karena belum mencapai usia yang matang. Biasanya, pada usia 21 tahun manusia sudah mulai mantap dengan pilihannya.

“Jika iklan rokok diterima oleh orang yang sudah berusia lebih dari 21 tahun, biasanya mereka bergeming, yang tidak merokok, tetap tidak merokok,” kata Ridwan.

Industri tembakau juga sering mengakali aturan tentang iklan rokok dengan memasukan berbagai materi. Hal ini juga karena regulasi yang hanya melarang penggunaan wujud rokok dan peragaan merokok.

Pada materi iklan, industri tembakau sering mencantumkan harga rokok, padahal label harga ini memicu pembelian karena terlihat begitu murah.

Ketua TCSC-IAKM Sumarjati Arjoso mengatakan tren merokok pada anak dan remaja laki-laki maupun perempuan terus meningkat. Pada 2001, tren merokok pada anak usia 15-19 tahun hanya 24, 2 persen namun pada 2016 sudah mencapai 54,8 persen.

Problem merokok pada anak bukan sekadar menjadikan mereka adiktif, namun bisa menghambat pertumbuhan dan kecerdasan.

Harus ada kebijakan Pemerintah yang tegas untuk melarang promosi dan sponsor rokok pada media apa pun, jika ingin menciptakan generasi berkualitas, kata Sumarjati.

Kepala Seksi Advokasi Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan Muhani mengatakan Pemerintah dalam waktu dekat dimungkinkan akan mengeluarkan aturan pelarangan materi iklan pada media luar ruang. Ini karena iklan rokok di media masa sudah diatur dalam Undang-undang. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.