PortalMadura.Com – Otoritas imigrasi Indonesia menahan dan akan mendeportasi seorang warga negara Inggris bernama Tazneen Miriam Sailar akibat pelanggaran izin tinggal.
Menurut catatan kepolisian, Sailar merupakan istri dari anggota jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad yang tewas pada 2014.
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan Sailar saat ini berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
“Yang bersangkutan masuk detensi dengan alasan pelanggaran keimigrasian, tidak memiliki izin tinggal. Izin tinggalnya habis sejak 2010,” kata Ahmad, Kamis (4/1/2021).
Dia melanjutkan, proses deportasi masih menunggu fasilitas dari Kedutaan Besar Inggris.
Ahmad enggan berkomentar soal kaitan Sailar dengan jaringan teror.
“Yang menjadi wewenang kami adalah ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian,” lanjut dia.
Polisi memastikan bahwa Sailar merupakan istri dari anggota JI dan masih mendalami keterkaitannya dengan jaringan teror.
“Peran dari istri saudara Asep Setiawan masih didalami penyidik Densus 88,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.
Abu Ahmad, suami dari Sailar, tewas dalam pertempuran di Suriah enam tahun lalu.
Menurut catatan kepolisian, Abu Ahmad juga terafiliasi dengan kelompok Al-Qaeda.