PortalMadura.Com, Jakarta – Hingga November 2018, Pemerintah Republik Indonesia memblokir 500 situs bermuatan terorisme, radikalisme dan separatisme.
Sebanyak 497 di antaranya, ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu, merupakan situs bermuatan terorisme dan radikalisme.
“Sebanyak tiga situs lainnya yang diblokir bermuatan separatisme dan organisasi yang dianggap berbahaya,” ujar Ferdinandus, Jumat, lewat siaran pers.
Ferdinandus mengatakan bahwa Pemerintah mulai memblokir situs bermuatan terorisme sejak 2010. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (21/12/2018).
Mayoritas situs itu, lanjut Ferdinandus, berasal dari luar Negeri dengan domain.com.
Tahun ini saja, ujar Ferdinandus, ada 295 situs bermuatan terorisme yang telah diblokir.
Pemblokiran itu, kata Ferdinandus, berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pemerintah, menurut Ferdinandus, melacak situs-situs bermuatan terorisme dan separatisme lewat mesin AIS setiap dua jam sekali.
Selain itu, imbuh Ferdinandus, Pemerintah menelusuri akun serupa bekerja sama dengan Polri. (AA)