Indonesia Butuh Waktu Hingga 3 Tahun Perbaiki Neraca Perdagangan

Avatar of PortalMadura.com
Indonesia Butuh Waktu Hingga 3 Tahun Perbaiki Neraca Perdagangan
Ilustrasi (Liputan6.com)

PortalMadura.Com – Pemerintah mengatakan Indonesia membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun untuk memperbaiki yang mengalami defisit dalam dua tahun terakhir.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini sektor migas masih memberikan andil terhadap defisit neraca perdagangan dengan besarnya impor migas, sementara delta neraca perdagangan nonmigas belum cukup untuk menutupi defisit.

“Oleh karena itu, ada program yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi defisit migas dan meningkatkan lifting migas,” jelas Menko Airlangga di Jakarta, Senin (17/12/2019).

Dia mengatakan, pada tahun 2020 akan ada implementasi B30 serta produksi B100 untuk mengurangi impor BBM dan juga finalisasi pembangunan Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) untuk mengurangi impor petrokimia.

“Ini semua tidak bisa instan dan makan waktu 2-3 tahun jadi target Presiden dalam 3 tahun neraca bisa diperbaiki,” tambah dia.

Oleh karena itu, Menko Airlangga mengatakan masih ada potensi Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan hingga tiga tahun ke depan.

Sementara itu, , Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan strategi mendorong ekspor melalui revisi kebijakan yang menghambat ekspor serta menyelesaikan perundingan-perundingan perdagangan internasional seperti RCEP.

“Dengan RCEP akan selesai tahun depan, semua akses pasar kita akan masuk ke 15 negara lainnya sehingga perjanjian ini bisa meningkatkan akses pasar,” jelas Menteri Agus.

Menteri Agus menambahkan, pemerintah juga menggalakkan beberapa kebijakan termasuk mendorong kemudahan dunia usaha serta perizinan untuk UMKM melalui omnibus law yang akan meningkatkan neraca perdagangan serta menciptakan pelaku usaha baru.

“Kita akan tingkatkan produk domestik di dalam e-commerce dan beberapa waktu lalu ada kerja sama dengan swasta untuk penjualan ekspor melalui e-commerce,” ungkap dia.

Menteri Agus mengakui bahwa saat ini produk yang dijual di e-ecommerce didominasi produk impor sehingga meningkatkan impor barang konsumsi. Oleh karena itu, Agus mengatakan pemerintah mulai mendorong e-commerce untuk menjual produk domestik Indonesia dalam memenuhi permintaan di luar Indonesia.

Selain itu, Menteri Agus menambahkan bahwa dengan banyaknya impor barang konsumsi akibat penjualan di e-commerce, maka pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru dalam perdagangan e-commerce, termasuk mengubah tarif impor barang konsumsi berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 pasal 13 ayat 1, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak Free on Board (FOB) sebesar USD75.

Menteri Agus mengatakan, besaran batas pembebasan bea masuk tersebut akan diturunkan ke bawah sehingga harga barang kiriman impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk akan lebih rendah lagi.

“Mungkin kita revisi karena (pembebasan bea masuk untuk maksimal FOB) USD75 itu mengganggu produk dalam negeri karena produk luar banjir,” jelas Menteri Agus.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.