Indonesia Dorong Penerapan ASEAN Single Window April 2018

Avatar of PortalMadura.Com
Indonesia Dorong Penerapan ASEAN Single Window April 2018
ASEAN Single Window

PortalMadura.Com, Jakarta – Indonesia mendorong penerapan (ASW) di seluruh negara anggota ASEAN paling lambat April 2018.

Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan Donna Gultom mengatakan, implementasi ASW mendorong percepatan pemberian tarif preferensi.

“Sistem ini akan bisa memberi manfaat untuk kegiatan ekspor dan memperdalam integrasi ekonomi kawasan,” ujar Donna dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).

Donna menjadi ketua delegasi 2nd Senior Economic Officials' Meeting for 49th ASEAN Economic Ministers yang berlangsung 21-24 Maret 2018 di Nusa Dua, Bali.

Menurut Donna, penerapan ASW ini meliputi penerapan pengiriman Form D (dokumen asal barang) secara elektronik (e-Form D) dan dokumen kepabeanan secara elektronik (e-ASEAN Customs Declaration Document) di portal ASW.

Indonesia sendiri sudah menerapkan live operation e-Form D mulai 1 Januari 2018.

Menurut Donna, jika Form D menunjukkan keterangan barang berasal dari ASEAN, maka akan dikenai tarif preferensial 0 persen.

“Indonesia mendesak agar negara ASEAN yang masih dalam proses pengembangan national single window dapat segera menerapkan e-form D secara live,” ujar Donna.

Selain Indonesia, negara lain yang sudah menerapkan e-Form D adalah Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Sementara itu, Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Laos, dan Myanmar masih dalam proses pengembangan national single window.

“Batas April 2018 itu sesuai kesepakatan pada pertemuan teknis kelompok kerja ASW sebelumnya,” ujar Donna.

Kesepakatan soal implementasi ASW adalah bagian dari “Capaian Prioritas Ekonomi 2018” yang disepakati awal tahun ini. Kesepakatan lain tentang perdagangan secara elektronik yang terangkum dalam ASEAN Agreement on e-Commerce, implementasi ASEAN Wide Self Certification, penyelesaian Protocol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Paket ke-10.

Selain itu, kesepakatan tentang ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA), serta penyelesaian perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Pertemuan di Bali ini, kata Donna, akan membahas berbagai upaya mempercepat tercapainya prioritas-prioritas tersebut.

Dalam soal perdagangan elektronik, menurut Donna, negara-negara ASEAN menyadari bahwa sektor tersebut berkembang pesat dan tidak dapat dihindari dari perkembangan teknologi dan informasi.

Indonesia, menurut Donna, menegaskan prinsip perdagangan sistem online dan offline harus diperlakukan sama dalam pengenaan pajak atas barang atau jasa yang diperdagangkan.

Karena itu, dalam penerapan ASEAN Agreement on e-Commerce, beberapa hal yang perlu dicermati oleh Pemerintah Indonesia yaitu arus informasi yang melintasi batas negara, penempatan pusat data, dan bea masuk bagi produk-produk yang ditransmisikan secara elektronik.

“Indonesia ingin tidak ada pengenaan bea masuk bagi produk yang ditransmisikan secara elektronik. Namun, produk yang diperdagangkan secara online tetap dikenai pajak,” ujar Donna.

Terkait penerapan ASEAN Wide Self-Certification, Indonesia mengusulkan agar pengaturan mekanisme diberlakukan setelah diratifikasi seluruh negara anggota ASEAN.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.