Indonesia Pakai Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS

Indonesia Pakai Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS
Ilustrasi orang sedang merokok. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres untuk mengunakan cukai rokok dalam menutupi defisit BPJS. (Foto File - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo memastikan telah menadatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai penggunaan cukai rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Joko Widodo mengatakan penggunaan cukai rokok untuk pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang – Undang.

“Ada amanat UU bahwa 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk hal pelayanan kesehatan,” ujar Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (19/9/2018).

Dia telah memerintahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk segera mengaudit defisit yang ada.

“Artinya ini prosedur akuntabilitas semua sudah dilalui,” kata dia.

Dia juga telah memerintahkan direksi BPJS untuk segera membenahi sistem keuangan di lembaganya sehingga bisa melayani Masyarakat di seluruh daerah.

Presiden yakin dengan penggunaan cukai rokok tersebut tidak akan mengurangi penerimaan di daerah.

“Itu yang menerima juga daerah utk pelayanan kesehatan di daerah, bukan untuk pelayanan kesehatan di pusat,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) memproyeksikan defisit BPJS tahun 2018 mencapai Rp 16,8 triliun.

Sementara itu untuk penerimaan cukai rokok hingga akhir Juli 2018 mencapai sekitar Rp 50 triliun. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.