PortalMadura.Com – Pemerintah menyatakan hingga kini belum menemukan varian baru Covid-19 dengan nama B1617 dari India di Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah hingga kini terus mencegah virus varian baru melalui aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan internasional.
Pelarangan ditujukan baik kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat, maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
“Surat Edaran itu masih berlaku hingga saat ini,” jelas Wiku pada Selasa (20/4/2021) dalam konferensi pers virtual.
Aturan itu, jelas dia, mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk Indonesia harus membawa surat hasil PCR negatif Covid-19 dari negara asal, melakukan tes PCR sebanyak dua kali setibanya di Indonesia, melakukan karantina lima hari di antara dua tes PCR yang dilakukan dalam negeri.
Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyatakan adanya varian baru dari virus Covid-19, dengan nama B1617.
B1617 merupakan varian baru asal India yang memiliki mutasi ganda dan menyebabkan negara itu dilanda tsunami Covid-19.
Sejumlah peneliti menyebut varian Covid-19 ini bisa menghindari kekebalan tubuh yang dibentuk dari vaksinasi Covid-19.