Indonesia Tetapkan Aturan Tarif Listrik Swasta

Indonesia tetapkan aturan tarif listrik swasta
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, Jakarta – Indonesia akhirnya memutuskan para pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dapat menentukan sendiri tarifnya jika dalam waktu tiga bulan, DPR atau DPRD setempat belum memberikan persetujuan tarif tenaga listrik.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan keputusan tersebut diambil untuk mengisi kekosongan hukum bagi para penyedia listrik di luar PLN namun belum mendapatkan penetapan tarif dari Pemerintah Daerah.

“Ada sekitar 50 Wilayah UPTL, namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari Pemerintah Daerah,” ujar Agung dalam siaran persnya. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (4/12/2018)

“Hal ini terjadi karena Pemerintah Daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD.”

Dalam UU No 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan penetapan tarif listrik untuk konsumen merupakan kewenangan Pemerintah yang disetujui oleh DPR/DPRD.

Menurut Agung, tarif yang ditetapkan oleh pihak swasta itu berlaku paling lama enam bulan. Jika tetap belum ada persetujuan maka gubernur menetapkan tarif dengan mengacu pada tarif PLN atau tarif listrik swasta daerah lain yang sudah mendapatkan persetujuan DPRD.

Melalui aturan ini, proses bisnis penyediaan tenaga listrik yang selama ini dianggap lamban oleh pelaku usaha bisa diatasi.

“Kalau penyediaan listrik terlambat maka investasi biasanya jadi terhambat,” ujar dia. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.