PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah akan mengganti skema pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, tidak lagi dihitung berdasarkan kapasitas mesin namun emisi yang dikeluarkan, ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Menurut Menteri Airlangga skema seperti ini diharapkan bisa mengubah corak produksi kendaraan dalam Negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor.
“Skema ini sedang dikonsultasikan Pemerintah pada parlemen,” ujar Menteri Airlangga dalam siaran persnya, Selasa (12/3/2019) kemarin.
Menurut Menteri Airlangga usulan Pemerintah adalah semakin rendah emisi yang dihasilkan kendaraan, maka semakin rendah tarif pajaknya.
Dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).
Skema ini sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik sehingga PPnBM menjadi nol persen, ujar Menteri Airlangga.
Insentif juga diberikan pada kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi. Kemudian Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan Flexy Engine.
“Perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada Tahun 2021,” ujar Menteri Airlangga. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (13/3/2019).
“Waktu pemberlakuan aturan ini mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha.”
Harapannya, dalam tenggat waktu dua Tahun, pelaku usaha sudah mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau memenuhi syarat mendapatkan tarif PPnBM. Selain itu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.
“Pelaku usaha yang minta waktu dua tahun. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” ujar dia.
Menurut Menteri Airlangga, industri otomotif Tanah Air sudah memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 9,98 persen. Data ekspor kendaraan bermotor roda dua menunjukkan tren kenaikan sebesar 53 persen dan 44 persen pada 2016-2018.
Jika dilihat dari jumlah unitnya, produksi kendaraan roda empat mencapai 1,3 juta unit dengan nilai USD13,7 miliar. Ekspor mencapai 346 ribu unit senilai USD4,7 miliar.
Menurut Menteri Airlangga, Indonesia mempunyai peluang besar ekspor mobil listrik ke Australia setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) dengan tarif preferensi 0 persen.
Menurut Menteri Airlangga dalam sepuluh Tahun terakhir industri otomotif di Australia menutup pabriknya karena pasar Negara Kanguru tersebut dianggap tidak menguntungkan bagi para produsen mobil.
Mereka mengimpor dari Thailand, Jepang, China, dan India.
“Dengan demikian, potensi pasar otomotif di Australia sebesar 1,1 juta sudah terbuka bagi produsen Indonesia,” ungkapnya.