Indonesia Upayakan Pemerataan Ekonomi Lewat Reforma Agraria

Avatar of PortalMadura.Com
Indonesia upayakan pemerataan ekonomi lewat reforma agraria
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. (Dokumentasi Kementerian Bidang Perekonomian - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Pemerintah terus berupaya melakukan , salah satunya dengan melakukan .

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam acara reforma agraria di Jakarta, Rabu, mengatakan salah satu upaya dari reforma agraria adalah dengan cara pendistribusian lahan terlantar atau yang habis hak pakainya kepada Masyarakat untuk berusaha.

“Selama ini tidak dijalankan dengan baik,” tegas Menko Darmin.

Selain itu, saat ini menurut Menko Darmin, sudah ada regulasi berupa Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria dan Perpres nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Kemudian, baru-baru ini juga telah diterbitkan Inpres tentang moratorium izin perkebunan kelapa sawit. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (31/10/2018).

Perpres PPTKH menurut dia, sudah berjalan. Pemerintah sudah membentuk tim di Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi tanah rakyat dalam bentuk kebun atau lainnya yang masuk kawasan hutan.

“Kita akan carikan solusinya. Kalau itu di hutan konservasi, kita akan cari penggantinya. Kalau di hutan produksi, kita akan selesaikan dengan redistribusi lahan,” jelas dia.

Namun, dia menegaskan masalah lahan ini harus berdasarkan aturan hukum dan standar yang berlaku, tidak bisa berdasarkan adu kuat di lapangan.

“Kita tidak hanya mendistribusikan lahan, tapi juga terapkan standar dan modelnya,” imbuh Menko Darmin.

Khusus mengenai moratorium izin perkebunan kelapa sawit, Menko Darmin menegaskan agar tidak dibayangkan bahwa moratorium hanya sekadar tidak menerbitkan izin baru saja dan moratorium tidak berlangsung selamanya.

Moratorium menurut dia, hanya berlangsung tiga tahun dan dalam kurun waktu tersebut Pemerintah jelas Menko Darmin, akan menyelesaikan persoalan yang ada di perkebunan kelapa sawit, baik perkebunan rakyat atau perkebunan besar.

“Ini pekerjaan luar biasa besar, karena tadinya tidak ada penegakan aturannya. Lahan sudah dilepas ribuan hektar, tapi tidak dicek dengan besar,” ungkap dia.

Menurut dia, selama ini ada aturan bahwa perusahaan besar yang membuka perkebunan atau lahan atas izin Pemerintah harus memberikan 20 persen dari luasan lahannya kepada Masyarakat sekitar untuk berusaha. Namun, selama ini aturan itu belum berjalan dengan benar. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.