Ingin Beli Mobil Bekas? Perhatikan 8 Hal Ini

Avatar of PortalMadura.com
Ingin Beli Mobil Bekas? Perhatikan 8 Hal Ini
Ilustrasi (Tirto.ID)

PortalMadura.Com ternyata pasarnya masih banyak peminatnya. Sehingga harga yang ditawarkan masih baik. Sehingga, jika Anda punya keinginan untuk membeli mobil bekas dan menghemat pengeluaran, Anda harus hati-hati.

Jangan terburu-buru, ini poin awal jika ingin meminang mobil bekas. Selain itu, ada beberapa hal lagi yang harus Anda ketahui untuk membeli mobil bekas agar tidak menggerogoti keuangan. Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman liputan6.Com, berikut ini penjelasannya.

Sesuai Bujet

Jika pun memutuskan membeli mobil bekas, dianjurkan mencari unit yang sesuai dengan bujet dan kebutuhan operasional sehari-hari yang tidak menguras isi kantong.

Misalnya, ketika memiliki keinginan untuk membeli mobil merek ‘A' karena desainnya yang menarik, atau mobil merek ‘B' yang terlihat elegan, atau mobil ‘C' yang sangat gesit dalam manuvernya. Namun sayangnya harga mobil bekas A, B, dan C cukup tinggi.

Karena itu, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang ‘harus dimiliki' untuk menunjang mobilitas sehari-hari?

Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil tersebut.

Dokumen Lengkap

Yang satu ini penting. Beli mobil bekas yang punya surat-surat lengkap. Membeli mobil seken tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat berisiko. Pasalnya untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.

Dampak lainnya, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di leasing karena ada masalah kredit?

Begitu juga jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.

Jika tetap nekat, persoalan yang bakal dihadapi adalah terseret hukum. Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.

Pikir Kembali Beli Secara Kredit

Ada alasan kuat mengapa tidak disarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit. Alasannya yaitu karena pengeluaran bulanan Anda bisa semakin membengkak.

Menurutnya ada dua cara untuk mengukur kemampuan dalam membeli mobil. Pertama, pastikan saja dana darurat Anda tidak terpakai untuk membelinya, dan kedua pastikan ketika membelinya secara tunai, jumlah aset lancar Anda masih di kisaran 15 persen hingga 20 persen dari kekayaan bersih.

Yang dimaksud dana darurat adalah dana tunai simpanan yang digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat.

Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar seperti tabungan, kas, dan setara kas, dan kekayaan bersih yakni total aset dan total utang.

Pikirkan pula cicilan per bulannya. Pastikan juga angsuran perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50 persen dari total nilai aset.

Over Kredit dengan Cara yang Benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Bawa ke Bengkel Resmi

Sebelum membeli sebaiknya cek kondisi mobil. Tentu tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki-kaki juga harus diperiksa lebih lanjut.

Cukupkah? Jika tidak, maka ajaklah si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.

Tidak Menghabiskan Bujet untuk Membeli Mobil

Ini yang juga harus dipikirkan. Jangan menghabiskan bujet Anda hanya untuk sebuah mobil bekas. Anggap saja, Anda memiliki bujet sebesar Rp 120 juta untuk membeli mobil bekas, maka jangan habiskan seluruhnya untuk membeli mobil tersebut.

Pastikan Pajak Hidup

Banyak mobil bekas yang dijual murah lantaran telat pajak. Yang jadi pertanyaan, apakah Anda siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak dan juga biaya perbaikan yang muncul?

Asuransi

Meski bekas, mobil yang dibeli sebaiknya tetap dilindungi oleh asuransi. Pasalnya belum tentu mobil bekas yang dibeli dilindungi oleh asuransimobil. Karena itu, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk mobil tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.