Ini 3 Syarat Berkurban dengan Cara Berhutang

Avatar of PortalMadura.Com
Ini 3 Syarat Berkurban dengan Cara Berhutang
ilustrasi

PortalMadura.Com – Berkurban merupakan amalan yang akan dibalas dengan pahala yang luar biasa oleh Allah. Dalam sebuah riwayat hadis Ibnu Majah dan al-Tirmidzi: “Tidak ada satu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari nahar (hari penyembelihan) yang lebih dicintai oleh Alah ‘Azza wa Jalla daripada mengalirkan darah. Sungguh dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku dan rambutnya. Sesunggunya darahnya akan sampai kepada Allah ‘Azza wa Jalla sebelum jatuh ke tanah…”.

Oleh karena itu, bagi Anda yang mampu berkurban, lakukanlah agar mendapat pahala dan lebih dicintai oleh Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan.” Lantas mereka bertanya, “Bagaimana dengan bulu (domba)?” Maka beliau menjawab, “Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya)

Namun bagaimana bagi orang yang mampu berkurban tapi dari hasil berhutang?. Ternyata berkurban dengan cara berhutang bisa dilakukan dengan tiga persyaratan. Berikut ini penjelasannya:

Memiliki Penghasilan
Bagi sebagian orang yang memiliki penghasilan, dan memiliki kelebihan yang bisa dialokasikan untuk mencicil pembayaran hutang , maka diperbolehkan untuk berkurban secara berutang.

Akan tetapi jika penghasilan yang ada tidak mencukupi, maka tidak disarankan untuk membebankan diri untuk berkurban.

Tidak Memiliki Banyak Hutang
Jangan main-main dengan hutang, sungguh mati syahid berkali-kali di jalan Allah pun takkan bisa memasukkan seseorang ke dalam syurga jika ia memiliki hutang yang belum dilunasi. Oleh sebab itu, jika memiliki banyak hutang tidak disarankan untuk menambah hutang kurban lagi.

Telah Memperhitungkan Bisa Membayar Hutang Kurban Tersebut
Jika Anda yakin bisa membayar hutang untuk kurban tersebut, maka diperbolehkan untuk berutang. Misalnya, Anda tahu pada tanggal sekian akan mendapat dana pesangon, atau mendapatkan uang proyek, atau penghasilan tambahan lainnya yang sekiranya dapat dipergunakan untuk membayar hutang kurban, maka kita diperbolehkan berutang untuk kurban.

Semoga Allah memudahkan kita untuk melaksanakan syariatNya. (ummi-online.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.