Ini 3 Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah

Avatar of PortalMadura.com
Ini 3 Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ilustrasi (Suara.com)

PortalMadura.Com – Ramadan identik dengan . Karena zakat fitrah bisa menyempurnakan puasa yang sudah dilakukan selama satu bulan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah.

Selain itu, sebagai umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah, perlu tahu waktu-waktu yang baik untuk mengeluarkan zakat fitrah.Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com yang dikutip dari Almanhaj, berikut penjelasannya:

Waktu Wajib

Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya yaitu tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar ‘Idul Fitri.

Waktu Afdal

Maksudnya yaitu waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, yaitu fajar hari ‘Id, dengan kesepakatan empat madzhab.

Waktu Boleh

Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan bayi membayar zakat fitrah. Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fitrah yang dibayarkan setelah salat ‘Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis: “Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum salat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah salat (‘Id), maka itu adalah satu sadekah dari sedekah-sedekah“. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat :
Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”. Malik rahimahullah berpendapat : “Tidak boleh maju”.

Syafi'iyah berpendapat : “Boleh maju sejak awal bulan Ramadan”.

Hanabilah : “Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id”.

Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fitrah dari Rasulullah.

Nafi' berkata; “Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fitri“. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.