Ini 5 Dalil yang Menjelaskan Haramnya Narkoba

Avatar of PortalMadura.com
Ini 5 Dalil yang Menjelaskan Haramnya Narkoba
Ilustrasi (IDN Times)

PortalMadura.Com – Penyalahgunaan akhir-akhir ini semakin bertambah. Penggunanya sudah dari berbagai umur dan kalangan. Seperti anak-anak, remaja bahkan dewasa. Selain itu, dari kalangan rakyat biasa, pejabat bahkan pekerja seni bisa menjadi budah narkotika.

Dalam Islam sudah ditegaskan larangan menggunakan Narkoba atau narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Karena semua itu bisa menyebabkan penggunanya kecanduan dan cenderung akan melakukan hal-hal yang dilarang agama.

Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan: “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.” (Majmu' Al Fatawa, 34: 204)

Ada beberapa dalil yang memperjelas bahwa narkoba merupakan zat yang haram digunakan. Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com, berikut ini penjelasannya:

Surah Al A'raf Ayat 157

Allah SWT berfirman: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al A'raf: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Surah Al Baqarah Ayat 195 dan An Nisa Ayat 29

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al Baqarah: 195)

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An Nisa: 29)

Dua ayat tersebut menunjukkan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah dapat dijelaskan bahwa narkoba haram.

Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad

Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR Abu Daud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini dhoif). Jika khamr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barang siapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya.” (HR Bukhari Nomor 5778 dan Muslim Nomor 109)

Hadis ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadis ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Hadis Riwayat Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Baihaqi, dan Al Hakim

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya.” (HR Ibnu Majah Nomor 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini sahih).

Dalam hadis ini dengan jelas larangan menimbulkan kemudaratan kepada orang lain dan narkoba termasuk.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.