Ini Aturan Menikah Pakai Wali Hakim Jika Ayah Berhalangan Hadir

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Aturan Menikah Pakai Wali Hakim Jika Ayah Berhalangan Hadir
ilustrasi

PortalMadura.Com – Pernikahan bagi seorang muslim harus memenuhi tiga syarat sahnya yaitu wali, saksi dan penghulu. Jika salah satunya tidak dipenuhi maka pernikahan yang dilakukan tidak sah. Rasulullah bersabda: “Nikah tanpa wali tidaklah sah.” (HR. Tirmidzi: 1020).

Bagi seorang wanita yang berhak menikahkan adalah bapak kandungnya, saudara laki-lakinya, kakek dari jalur bapak, saudara laki-laki kakeknya, pamannya, lalu yang paling dekat dari keturunannya, terakhir barulah .

Wanita tidak boleh tanpa wali. Selain itu, juga tidak boleh dinikahi oleh walinya jika berbeda agama. Hakim baru boleh menikahkan wanita jika walinya menolak menikahkan dengan pria yang baik agamanya, dan akhlaknya.

Rasulullah bersabda: “Siapa pun dari kalangan wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil. Apabila ia telah “masuk” (berjima' -ed) kepadanya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar, sebagai ganti dari sesuatu yang ia halalkan dari farjinya. Apabila para wali berselisih (tidak mau menikahkan), maka sulthan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Ibnu Majah: 1879, Tirmidzi: 1102)

Berdasarkan hadits tersebut, jelas bahwa wanita tidak boleh menikah jika bukan walinya yang menikahkan. Dan, yang berhak menikahkan hanyalah wali hakim, orang yang ditunjuk dari pihak pemerintah. Merujuk dari contoh kasus di atas, tetap tidak boleh menikah tanpa wali, meski alasannya untuk menghindari zina. (okezone.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.