PortalMadura.com- Diluaran sana terdapat banyak Pinjaman Online (pinjol) Ilegal yang sangat meresahkan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online ilegal tersebut.
Sementara itu OJK OJK sebagai otoritas yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur transaksi keuangan di Indonesia terakhir merilis daftar perusahaan pinjaman online yang masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022 pada tanggal 22 April 2022.
Dalam daftar yang dirilis OJK tersebut, terdiri dari 102 perusahaan yang telah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan OJK untuk bisa terdaftar dan memiliki izin operasional sebagai pinjol legal.
Daftar 102 Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK Agustus 2022
Jika Anda masih belum mengetahui daftar nama perusahaan yang masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022 tersebut. Berikut Daftar Pinjaman Online resmi yang terdaftar di OJK
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. Pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. Taralite
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. Cicil
47. Lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Dhanapala