Ini Hukum Cium Istri Saat Puasa

Avatar of PortalMadura.com
Ini Hukum Cium Istri Saat Puasa
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Selain tentang menahan haus dan lapar, puasa juga mempunyai larangan-larangan tertentu yang wajib dijalankan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Salah satunya yaitu tentang hubungan pasangan suami istri.

Jika berhubungan intim dengan pasangan saat berpuasa itu dilarang, bagaimana dengan mencium istri?. Apakah mencium juga termasuk dari membatalkan puasa?. Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini:

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”(Syarh Shahih Muslim, 7: 215).

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata, “Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Ahmad 1: 21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih sesuai syarat Muslim).

Ulama Al Lajnah Ad Daimah pernah ditanya, “Jika ada yang mencumbu istrinya di siang hari bulan Ramadan tanpa bersetubuh, namun keluar mani di luar, bagaimana hukum dalam masalah tersebut?”.

Jawab para ulama di Komisi Fatwa tersebut, “Jika mencumbu istri tanpa adanya jima’ (hubungan intim) ketika dalam keadaan berpuasa Ramadan, namun keluar mani, maka puasanya batal. Lalu saat itu yang melakukannya mesti menahan diri dari berbagai pembatal puasa hingga tenggelam matahari, kemudian puasa hari tersebut diganti dan banyaklah memohon ampun pada Allah karena kesalahan tersebut. Namun kesalahan ini tidak dikenai kewajiban kafarah (tebusan)“.

Baca Juga : VIDEO: Highlights Shopee Liga 1 2019, Persela Vs 1-5

Seharusnya yang menjalani puasa benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan dan merusak puasanya. Orang yang berpuasa mesti meninggalkan berbagai syahwat, makanan dan minuman karena Allah sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadis dari Rasulullah.

Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga selawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 18647, 9: 156). Wallahu A’lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.