Ini Hukum Fiqih Bagi Muslimah yang Gunakan Lipstik

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Hukum Fiqih Bagi Muslimah yang Gunakan Lipstik
Ini Hukum Fiqih Bagi Muslimah yang Gunakan Lipstik

PortalMadura.Com – Saat ini sebagian wanita sudah terbiasa memakai pemerah bibir atau untuk menunjang penampilannya. Bahkan, lipstik menjadi salah satu kosmetik yang wajib digunakan di acara santai maupun formal.

Padahal, masih ada yang menganggap memakai lipstik haram hukumnya.

Sebenarnya bagaimanakah hukum fiqih menggunakan lipstik?.

Fadhilatusy Syaikh Al-'Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata,

“Tidak apa-apa memakai pemerah bibir (Lipstik). Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato, karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan kelembabannya,apalagi menimbulkan penyakit ganas lainnya maka hukumnya terlarang.” (Majmu'ah As'ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)

Dengan demikian, Anda bisa menyimpulkan bahwa lipstik dapat menjadi haram jika berupa tato yang menanamkan warna di bawah kulit, atau terbuat dari bahan yang membahayakan kesehatan tubuh. Jika tidak mengandung 2 hal tersebut, maka memakai lipstik diperbolehkan.

Namun, seorang perempuan muslim juga perlu memperhatikan warna lipstik yang dipilih, saat ini banyak lipstik dengan warna kalem yang senada dengan warna kulit dan bisa berfungsi agar wajah tidak terlihat pucat pasi saja.

Warna-warna tersebut tentu lebih baik dipilih oleh muslimah daripada warna yang mencolok seperti merah menyala dan warna yang menarik perhatian lainnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.