PortalMadura.Com – Saat bercinta, setiap Pasangan Suami Istri (Pasutri) pasti ingin mencapai klimaks atau kenikmatan puncak. Akan tetapi tidak seperti halnya pria, wanita cenderung lebih sulit mencapai orgasme ketika bercinta.
Maka dari itu, beberapa wanita harus melakukan masturbasi sendiri. Lantas, bagaimana hukum dalam Islam tentang hal ini?.
Diceritakan dalam situs syariahonline.com, seorang wanita mengeluhkan hubungan seksual yang ia jalani tidak pernah bisa memberikannya kepuasan. Lebih jauh dia menyebutkan bahwa suaminya tidak ingin berusaha lebih untuk membuatnya mencapai klimaks dan akhirnya ia harus melakukan masturbasi sendiri.
Menanggapi hal itu, ternyata masturbasi yang dilakukan wanita tersebut bersifat makruh. Mengapa demikian?. Sebab, dikhawatirkan wanita tersebut akan berbuat zina untuk mencari kepuasan. Jadi, dilihat dari segi bahayanya, risiko masturbasi terhitung lebih ringan daripada risiko berzina dengan orang lain.
Namun, pendapat yang berbeda juga diungkapkan oleh situs konsultasisyariah.com, masturbasi diklaim sebagai sesuatu yang haram. Pendapat mereka didasarkan pada firman Allah yang menyebutkan bahwa Allah hanya menghalalkan pelampiasan hasrat seksual lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Firman tersebut jelas tertulis pada Alquran surah Al Mukminun ayat 5-7.
Oleh karena itu, bercinta seyogyanya dapat membawa kepuasaan bagi satu pasangan. Jika hal itu masih menjadi masalah, mengapa tidak dibicarakan saja kepada pasangan daripada Anda harus melakukan masturbasi sendiri. Wallahu A’lam. (vemale.com/PM)