Inilah Hukum Seorang Wanita Muslimah Berobat pada Dokter Pria

Avatar of PortalMadura.com
Inilah Hukum Seorang Wanita Muslimah Berobat pada Dokter Pria
ilustrasi

PortalMadura.Com – Setiap manusia pasti pernah merasakan rasa sakit. Baik itu sakit yang biasa-biasa saja atau pun sakit yang cukup parah hingga menyebabkan seseorang untuk pergi ke dokter. Rasulullah pun yang merupakan hamba kesayangan Allah juga pernah mengalami sakit.

Sayangnya, ada sebagian muslimah yang takut berobat jika dokternya tersebut adalah seorang laki-laki. Lantas, bagaimana hukum muslimah berobat kepada dokter laki-laki yang bukan muhrimnya?.

Ternyata seorang diperbolehkan berobat kepada . Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ruba'I binti Mu'awwidz bin ‘Afra, di mana ia menceritakan: “Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah, di mana kami memberikan minum kepada pasukan, mengurus dan membawa tentara-tentara yang terbunuh dan juga yang terluka kembali ke kota Madinah”.

Maka dari itu, seorang dokter pria juga diperbolehkan mengobati wanita, yaitu ketika dalam keadaan darurat dan tidak ada dokter wanita yang mampu mengobatinya. Jika dalam keadaan terpaksa, seorang dokter pria boleh melihat aurat pasien wanita. Demikian sebaliknya, dokter wanita boleh melihat aurat pasien prianya. Wallahu A'lam. (islampos.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.