PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan 13 orang yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (20/10/2018).
Ke-13 orang itu diamankan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP). Empat orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan diamankan di pinggir jalan Lingkar Timur sedang minum-minuman keras.
Selain itu, empat orang lainnya diamankan di rumah kos jalan Lingkar Timur. Empat orang tersebut, tiga orang di antaranya laki-laki dan satu perempuan berinisial FT (18) warga Situbondo. Mereka sedang minum-minuman keras di teras kos-kosan.
“Satu perempuan berinisial FT ini sebagai joki miras. FT ini akan kami limpahkan ke Dinsos, karena diidikasikan sebagai PSK juga,” kata Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumemep, Fajar Santoso.
Penegak perda ini juga mengamankan oknum anggota TNI yang bertugas di Pamekasan. Ia bersama tunangannya di salah satu hotel di Sumenep-Pamekasan, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan. Mereka diamankan karena belum memiliki surat nikah.
“Kami juga mengamankan sepasang mahasiswa lain jenis yang sedang asyik ngobrol di pinggir jalan lingkar timur. Mereka diamankan karena sedang berduaan hingga dini hari,” ucapnya.
Satu orang lainnya diamankan di rumah kos di utaranya masjid Al-Marwa, Kolor. Ia diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan identitas diri.
“Mereka kami data dan mintai surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian mereka dijemput oleh keluarganya. Namun, untuk satu orang berinisial FT itu kami serahkan ke Dinsos,” tukasnya. (Arifin/Salimah)