PortalMadura.Com, Bangkalan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, statusnya naik ke penyidikan.
“Kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri, Bangkalan, Chandra Saptadji, melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, Jumat (7/5/2021).
Dalam perkembangannya, kata dia, dugaan tindak pidana korupsi diketahui ada indikasi kerugian negara, kurang lebih mencapai Rp. 15 miliar.
“Modusnya, penyertaan modal ke PT Tanduk Majeng, pada tahun 2020-2021,” terangnya.
Pihaknya menyebutkan, proses penyidikan saat ini sifatnya penyidikan umum, sehingga belum bisa menyebutkan siapa tersangkanya. Untuk saksi, sudah ada 10 orang. “Kita tidak bisa menyebutkan nama tersangkanya,” ujarnya.
Proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMD Bangkalan itu, sudah berlangsung sejak 3 bulan lalu.(*)