PortalMadura.Com, Bangkalan – Jalan Kembar Ring Road Barat, di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditutup paksa oleh seorang pemilik tanah dengan menggunakan tumpukan galian C atau bedel, Selasa (23/6/2015).
Penutupan itu dilakukan lantaran belum ada kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Salah seorang pemilik tanah, Ir. H. Yasin Marsely, mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah daerah kapan mau bayar, padahal sudah dijadikan jalan kembar.
“Yang dijadikan jalan seluas 4.000 meter persegi. Penutupan akan dibuka manakala sudah ada kejelasan pembayaran pembebasan lahan saya,” tegasnya.
Selain tanah miliknya, juga ada tanah milik masyarakat yang juga di caplok Pemkab Bangkalan, tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah.
“Untuk proses konsinyasi di PN Bangkalan tersebut hanya bohongan, PN diperalat dan dijadikan boneka Pemkab, saya sudah tanya ke pak Hakim terkait uang tanah yang di titipkan di PN belum pernah ada, seharusnya uang itu melalui proses konsinyasi sudah disiapkan, berarti itu hanya akal-akalan saja,” tandasnya.(suhul/choir)