Janda Milenial di Sumenep Capai 906 Orang, Medsos Dominasi Jadi Biang Keroknya

Avatar of PortalMadura.com
Janda Milenial di Sumenep Capai 906 Orang, Medsos Dominasi Jadi Biang Keroknya
Ilustrasi (ayonikah.com)

PortalMadura.Com, – Media Sosial (Medsos) menjadi teman setia kaum milenial di era digital saat ini.

Bagi yang salah memanfaatkan medsos tentu akan berdampak negatif bagi penggunanya, termasuk keharmonisan dan keutuhan dalam rumah tangga.

Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Madura, Jawa Timur mencatat, selama 6 bulan terakhir (belum termasuk Juli) perkara perceraian yang ditangani mencapai 1.006 kasus.

Dari jumlah tersebut, sudah 906 perkara perceraian yang memiliki kekuatan hukum (diputus).

“Seratus perkara lainnya masih dalam proses,” terang Panitera Muda Permohonan PA Sumenep, Rahayuningrum, pada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Fakta mengejutkan, perkara perceraian yang masuk ke meja sidang PA Sumenep justru didominasi cerai gugat (suami sebagai tergugat) dibanding cerai talak (istri sebagai tergugat).

“Hitungan kasar persentasenya, 50 persen cerai gugat, 40 persen cerai talak dan sisanya 10 persen lain-lain,” sebutnya.

Baca Juga : Enam Fakta Madura FC Jelang Laga Jamu Persik Kediri

Dari catatan persidangan PA Sumenep yang telah diputuskan, penyebab cerai gugat maupun cerai talak didominasi faktor perselingkuhan lewat dunia maya atau medsos yang jadi biang keroknya.

Meski diakui Rahayuningrum, faktor perceraian sangat kompleks. Misalnya, ada faktor ekonomi, perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga dan ditinggal salah satu pihak.

Selain itu, masalah tempat tinggal, termasuk kawin paksa. “Memang kompleks, sekarang banyak perselingkuhan yang disebabkan dunia maya,” jelasnya.

Pihaknya menyebutkan, perkara perceraian pada tahun 2018 mencapai 2.242 kasus. Dari jumlah ini, 1.934 sudah diputus dan sisanya, 135 akan diselesaikan tahun 2019.

Dengan tingginya angka perceraian tersebut, pihaknya meminta keterlibatan semua pihak untuk memberikan penyuluhan, utamanya KUA untuk memberi penyadaran.

“Jangan melakukan nikah siri, harus resmi. Jika nikah siri maka hak anak dan istri tidak ada perlindungan hukumnya,” tandasnya.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.