Jangan Ambil Barang Milik Kantor, Ini Akibat dan Hukumnya dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Jangan Ambil Barang Milik Kantor, Ini Akibat dan Hukumnya dalam Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Berbagai peralatan atau barang di kantor kerap digunakan oleh sebagian pekerja untuk kepentingan pribadi. Misalnya, memakai printer, foto copy kertas dan yang lainnya. Bahkan, tidak jarang juga yang kemudian membawa souvenir atau benda di kantor ke rumahnya.

Walaupun terbilang Anda sebagai pekerja di tempat tersebut, bukan berarti Anda juga berhak memiliki benda-benda yang ada di dalamnya. Selain akan terasa memalukan jika ketahuan oleh atasan, Anda juga akan menanggung dosa lantaran memanfaatkan barang punya kantor. Jadi, sebaiknya segera dihentikan.

Dalam islam, tindakan ini bernama Ghosob yang artinya mengambil barang tanpa izin. Setiap barang yang diambil dari seseorang dengan cara tidak halal atau zalim maka termasuk dalam tindakan Ghosob. Tindakan Ghosob lainnya seperti menipu, curang, khianat, merubah batas tanah, minjam uang kemudian tidak mengembalikan, dan lain sebagainya.

Ustadz DR Khalid Basalamah MA dalam ceramahnya mengatakan bahwa, tindakan tersebut adalah haram. Artinya, sekecil dan semurah apapun barang yang diambil namun tanpa sepengetahun dan seiizin atasan adalah dosa. Seperti diketahui, berat dosa yang ditanggung akan lebih besar dari pada perbuatannya.

Ustadz Khalid mencontohkan, semisal karyawan mengambil pena, maka bisa saja Allah SWT membalasnya dengan membuat tangannya terluka hingga berbulan-bulan. Mengambil payung untuk souvenir, maka Allah membuat kepalanya terluka dan membutuhkan biaya yang banyak. Apalagi, jika ada karyawan yang memalsukan kuitansi dari yang satu juta, mengubahnya menjadi 10 juta, maka bisa saja Allah SWT mengambil 100 juta darinya. Misalnya, mereka dibuat sakit hingga membutuhkan biaya hingga 100 juta.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah : 188 yang artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (al-Baqarah : 188).

Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan pemberian sukarela darinya”.

Jadi sudah sangat jelas, jika tindakan mengambil barang milik perusahaan adalah perbuatan haram. Sudah seharusnya Anda mengembalikan apa yang sudah Anda ambil, jika barang yang di ambil itu sudah hancur atau rusak maka ia harus menganti sesuai dengan barang yang diambil, atau sesuai harga barang yang ia ambil. Wallahu A’lam(infoyunik.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.