Jangan Makan Bekicot, Ini Hukumnya!

Avatar of PortalMadura.com
Jangan-Makan-Bekicot,-Ini-Hukumnya!
Ilustrasi (pixabay.com)

PortalMadura.Com merupakan siput darat yang sering kali ditemui di area pekarangan rumah. Biasanya binatang ini suka di tempat-tempat yang lembap. Beberapa orang mencari bekicot untuk sarana penyembuhan penyakit.

Tapi, tidak sedikit juga masyarakat umum yang memperdebatkan tentang kehalalan dan keharaman binatang ini. Lantas, apakah memakan bekicot ini haram?.

Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Kamis (18/3/2021) dari laman Islampos.com:

Perlu Anda ketahui, siput itu ada dua, siput air (keong) dan ada siput darat (bekicot). Adapun siput air hukumnya halal berdasarkan firman Allah: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut” (QS. Maidah : 96).

Adapun Bekicot, hukumnya haram karena termasuk dalam hasyaratul ardh (serangga bumi). Dan hasyarat hukumnya haram karena termasuk dari khabaits (hewan yang menjijikkan) menurut orang Arab.

Hal ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Hanafiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan diharamkan segala sesuatu yang menjijikkan untuk kalian” (QS. Al-A'raf : 157).

Sementara itu, Syekh Ibrahim bin Muhammad Al-Bajuri Asy-Syafi'i (w.1276 H) rahimahullah berkata :

وَ لاَ تَحِلُّ الحَشَرَاتُ وَ هِيَ صِغَارُ دَواَبِّ الأَرْضِ كَخُنْفُسَاءَ وَ دُوْدٍ

Hasyarat tidak halal (haram), dan ia adalah binatang kecil yang ada di bumi seperti kumbang dan cacing” (Hasyiyah Al-Bajuri : 4/344). Wallahu a'lam bish shawab.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.