PortalMadura.Com – Dalam kehidupan sehari-hari, ada banyak kosa kata yang sering terbalik dalam sebuah percakapan salah satunya yaitu kata muhrim dan mahram. Tidak sedikit orang yang masih belum mengetahui arti dari dua kata tersebut. Padahal dua kata ini sangat berbeda artinya.
Kebanyakan orang memaknai kata muhrim sebagai orang yang haram untuk dinikahi. Tapi kenyataannya, makna sebenarnya bukanlah seperti itu. Lantas, apa arti yang sebenarnya dari muhrim dan mahram?. Berikut ini akan dikupas siapakah muhrim itu dan siapakah mahram dalam pandangan Islam sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, (14/5/2021) dari laman Islam.nu.or.id:
Muhrim
Istilah muhrim familier dalam pelaksanaan ibadah haji/umrah, yakni Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah). Orang yang sedang melaksanakan Ihram disebut Muhrim (orang yang ihram).
Mahram
Sementara istilah mahram dijumpai dalam pembahasan nikah. Mahram ialah perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci).
Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya. Lalu siapakah orang yang tergolong mahram dalam kaca mata syariat?. Mahram terbagi menjadi 3 macam. Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.
Pertama, Mahram Sebab Nasab
تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة
Seluruh perempuan kerabat/saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.
Dalam garis besar ada 7 golongan :
1. Ibu, nenek, sampai ke atas
2. Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah
3. Saudara perempuan
4. Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
5. Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
6. Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi
7. Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi
Kedua, Mahram Sebab Susuan (Saudara Susuan)
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Perempuan mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab”.
Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab sebagaimana yang telah di jelaskan diatas.
Ketiga, Mahram Sebab Nikah
1. Mertua
2. Anak tiri (jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
3. Ibu tiri
4. Menantu
5. Saudara perempuanya istri
Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecuali saudara perempuanya istri. Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri menjadi halal untuk dinikahi.
Adapun pengecualian dari sekian perempuan mahram (mahram sebab nasab, nikah, susuan) yang berarti sama sekali tidak dihukumi mahram, diperbolehkan untuk dinikahi ada 7 macam :
1. Anak angkat
2. Anak perempuan dari bapak tiri/ibunya bapak tiri
3. Anak perempuan dari ibu tiri/ibunya ibu tiri
4. Anak perempuanya menantu perempuan/ibunya menantu perempuan
5. Anak perempuanya menantu laki-laki/ibunya menantu laki-laki
6. Istri dari anak tiri
7. Istrinya ayah tiri
Demikian penjelasan mengenai perbedaan mahram dan muhrim yang mungkin sering kali salah kaprah dalam kehidupan sehari-hari. Waallahu A'lam.