PortalMadura.Com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan untuk meneruskan kebijakan jatah pemanfaatan batu bara dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan persentasenya sekitar 20-25 persen dari total produksi Nasional.
“Harganya ditetapkan masih USD70 per metrik ton,” ujar dia dalam siaran pers Jumat.
Menurut dia, pemanfaatan batu bara domestik ini untuk menjamin pasokan kebutuhan sumber energi primer dan bahan baku di dalam Negeri serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang.
Setiap Tahun jumlahnya pun bertambah, pada 2014 DMO sebanyak 76 juta ton. Kemudian 2015 sebanyak 86 juta ton, kemudian 2016 sebanyak 91 juta ton, 2017 sebanyak 97 juta ton dan 2018 sebanyak 115 juta ton.
Produksi batu bara pada 2018 meningkat menjadi 528 juta ton dibanding produksi 2017 sebesar 461 juta ton. Produksi pada 2019 diperkirakan tidak akan jauh berbeda, terutama untuk produksi dari daerah. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (11/1/2019).
Sementara untuk produksi dari perusahaan tambang besar atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun yang diterbitkan Pemerintah Pusat tercatat 380 juta ton.
Menurut Bambang, Pemerintah terus berusaha melakukan perbaikan pengelolaan batu bara Nasional. Misalnya pada 2018, Pemerintah mencatatkan beberapa capaian seperti amandemen PKP2B dan KK (Kontrak Karya).
Seluruh PKP2B yang berjumlah 68 PKP2B dan 29 KK telah melakukan amandemen, sisanya 2 KK belum melakukan amandemen kontrak.
“Perbaikannya juga dengan pada pembenahan izin usaha pertambangan,” ujar dia. (AA)