PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran Polsek Tamberru Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang penjual minuman keras (miras) berinisial SB (35), Senin (5/4/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tamberu, Bripka Kudrotul Hidayat mengungkapkan, pria asal Dusun Karang Timur Desa Batumarmar tersebut diketahui menjual miras merk Guinnes. Penangkapan itu dilakukan dalam rangka operasi kewilayahan mandiri dengan sandi ‘Pekat Semeru 2021’.
“Jelang Ramadan, kami menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang meliputi prostitusi, perjudian, premanisme, miras dan narkotika,” katanya, Senin (5/4/2021).
Dia menambahkan, pihaknya tidak menahan penjual miras tersebut, hanya saja dibuatkan pernyataan jika tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Apalagi, saat ini menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami akan bekerja maksimal untuk meminimalisir adanya penyakit masyarakat di bulan Ramadan guna menjaga kondusifitas di Kecamatan Batumarmar,” pungkasnya.