Jika Jokowi Benar Bisa Setir KPK, Jokowi Bisa Gulingkan Megawati Dari PDIP Dengan KPK

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, Jakarta – Banyak pendukung Jokowi mengatakan bahwa “intervensi” dalam proses pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah cara halus Jokowi menolak Megawati. Mereka berasumsi bahwa Jokowi memanfaatkan kedekatannya dengan Ketua KPK untuk menjerat Budi Gunawan.

“Asumsi ini sangat menarik. Jika Jokowi benar bisa menyetir KPK seperti kata para pendukungnya, bukan tidak mungkin Jokowi akan kembali menggunakan KPK untuk mengatur berbagai hal di negeri ini. Bukan tidak mungkin Jokowi akan membuat harapan Megawati untuk kembali memimpin PDIP di Kongres PDIP bulan Mei 2015 kandas. Caranya adalah dengan menjerat Megawati dengan KPK” ujar Jajat, dalam rilisnya yang diterima redaksi PortalMadura.Com, Rabu (14/1/2014).

Jajat menjelaskan, sudah menjadi rahasia umum di masyarakat bahwa Megawati tersandera kasus kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Terkait penyelidikan SKL, KPK telah memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi; mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli; dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kwik Kian Gie. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Laksamana mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari tim penyelidik KPK, termasuk soal rapat kabinet era Megawati yang membahas SKL BLBI.

Laksamana dimintai keterangan terkait penyelidikan proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI. KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor tersebut.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Hal tersebut dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas yang diberikan inpres tersebut, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Menurut Laksamana, penerbitan SKL tersebut merupakan amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Adapun melalui ketetapannya, MPR memerintahkan Presiden (saat itu Megawati) untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI.(rls/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.