Jumlah Pengaduan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat

Avatar of PortalMadura.com
Jumlah pengaduan kekerasan dalam pacaran meningkat
Ilustrasi: Seorang pengunjung membaca papan catatan kinerja Komnas Perempuan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2018. (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan () mengungkapkan jumlah pengaduan kasus meningkat dari 1750 pada 2017 menjadi 2073 pada 2018.

Komisioner Komnas Perempuan Yuniyati Chizaifah mengatakan bentuk kekerasan tertinggi dalam relasi pacaran adalah .

“Relasi pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi oleh hukum, sehingga jika terjadi kekerasan korban akan kesulitan untuk mengakses keadilan,” kata Yuniyati, di Jakarta.

Peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan ini, menurut Yuniyati, sekaligus dapat dilihat sebagai upaya Masyarakat agar ada penyikapan yang tepat dan cepat dari Negara.

Sehingga, lanjut Yuni, jumlah kekerasan terminimalisir dan ada pemulihan komprehensif bagi korban.

Kekerasan dalam pacaran berdampak banyak, ujar Yuniyati.

Berupa kehamilan tidak dikehendaki, aborsi yang berisiko secara medis atau legal, dan kelahiran anak di luar perkawinan. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (7/3/2019).

Yuniyati menuturkan jika dulu kasus kekerasan dalam pacaran sulit untuk diproses secara hukum karena belum ada payung hukum yang melindungi.

Kini, lanjut Yuni, korban dapat membawa kasusnya ke pengadilan karena adanya kesadaran dan perluasan makna ancaman kekerasan pada pasal perkosaan.

“Sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman,” ujar Yuniyati.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.