PortalMadura.Com, Jakarta – Sejumlah organisasi jurnalis dan lembaga bantuan hukum di Indonesia mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis, wadah kolaborasi untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan, Jumat lalu.
“Secara khusus komite ini bertujuan untuk menangani kasus kekerasan jurnalis dengan menyediakan skema pendanaan atau safety fund journalists,” ujar Sasmito Madrim, Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. dilaporkan Anadolu Agency, Minggu (7/4/2019).
Data dari AJI, dalam satu tahun terakhir terjadi paling tidak 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis, meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan karya jurnalistik.
Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi 2016 lalu, sebanyak 81 kasus dan paling rendah 39 kasus pada 2009 lalu.
Menurut Madrim, sebagian kasus kekerasan maupun pemidanaan jurnalis terkait langsung dengan kontestasi politik, baik di level Nasional maupun di daerah.
“Kekerasan terhadap jurnalis ini diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian,” ujar dia.
Menurut Madrim, komite beranggotakan antara lain AJI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Sekjen Sindikasi Ikhsan Raharjo mengatakan setelah komite terbentuk maka kasus kekerasan terhadap jurnalis akan ditangani bersama-sama.
Menurut dia, sebelumnya ada verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kekerasan yang dialami berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik.
“Jika terbukti, maka penanganan kasus akan dilanjutkan. Ada dana taktis dari iuran anggota komite dan Dewan Pers untuk membiayainya,” ujar dia.